Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jubir MK: Dissenting Opinion Masuk dalam Putusan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juni 2019 15:18 3:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juni 2019 15:18
Bagikan
Jubir MK Fajar Laksono.
Bagikan

Hidayatullah.com– Apakah ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) atau tidak dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2019? Juru Bicara (MK) Fajar Laksono enggan membeberkan lebih jelas.

Sebab, terang Fajar, rapat MK tersebut dilakukan secara tertutup.

Fajar menjelaskan, putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 diambil melalui musyawarah mufakat, kalau tidak voting.

“Pendapat Hakim yang berbeda akan dimasukkan dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/06/2019).

Walau begitu, Fajar tak menampik ada dissenting opinion di antara sembilan hakim seperti gugatan sengketa pemilu tahun 2014 silam. Para Hakim yang memiliki perbedaan bisa membacakan keterangannya pada putusan sidang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tapi itu tergantung hakimnya ya, mau dibacakan atau tidak. Jika ada, pasti (diumumkan secara terbuka),” sebutnya.

Terkait para pihak yang akan menyampaikan interupsi nota keberatan pada pembacaan putusan sidang, Jubir MK menyebut hal itu jarang terjadi. Pasalnya, agendanya hanyalah pengucapan putusan dari majelis hakim.

“Para pihak semuanya sudah diberikan kesempatan kemarin. Besok giliran Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan,” ujarnya kutip INI-Net.

Diketahui, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/06/2019) pukul 12.30 WIB.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dissenting opinionFajar LaksonoHakim MKMKPemilu 2019sengketa Pilpres
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IKB-UI Berharap MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres
Tulisan selanjutnya Abdullah Hehamahua Aksi di MK: Kami Dukung Hakim Jujur & Berani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?