Hidayatullah.com– Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB-UI) berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang adil atas sengketa Pilpres 2019. MK akan membacakan putusan gugatan Pilpres pada Kamis (27/06/2019).
Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum Ikatan Keluarga Besar UI, Djudju Purwanto, menjelaskan, dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu wajib dilaksanakan dengan asas jujur dan adil.
Sedangkan dalam Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan; jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.
Baca: Ikatan Keluarga Besar UI Berhari-hari Demo Protes Kecurangan Pemilu
IKB UI menilai, kecurangan telah ditelanjangi secara gamblang oleh saksi-saksi pemohon dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang pembuktian MK beberapa hari yang lalu.
“Alih-alih membantah perihal terjadinya kecurangan yang Terstruktur, Sistemik, dan Masif (TSM) itu, Pihak Termohon (KPU) malah mengajak Pemohon menyandingkan Form C1 dengan Form C1 mereka. Betapa naif, padahal KPU tidak sama sekali bisa menunjukkan bukti C7 (daftar hadir pemilih), sehingga dimungkinkan adanya secara masif pemilih siluman,” ujar Djudju di Jakarta kepada hidayatullah.com, Rabu (26/06/2019) dalam siaran persnya.
Dengan bantuan teknologi IT yang tepat, kata dia, Pemohon mampu menunjukkan dalam waktu singkat titik-titik kecurangan yang TSM.
“Form C1 hanyalah sebab, sedangkan kecurangan TSM di semua fase dan tingkatan Pemilu adalah akibat. Bagaimana mungkin kita menyelesaikan masalah dari akibat bukan sebab,” sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut Djudju, majelis hakim MK berwenang memeriksa dan membongkar tuntas praktik kecurangan TSM oleh Termohon. “Harapan itu saat ini berada di hati nurani dan keputusan para majelis hakim MK yang mulia,” imbuhnya.
Ia mengatakan, majelis hakim MK dapat memilih menjadi Mahkamah Kalkulator seperti anggapan masyarakat yang selama ini tidak diinginkan, atau menghakimi dugaan terjadinya kecurangan Pilpres secara TSM dengan cermat dan teliti, kemudian apakah sudah seharusnya menetapkan Paslon yang dianggap sebagai pemenang yang diwarnai penuh kecurangan TSM didiskualifikasi.
“Kecurangan tidak dapat ditolerir. Para majelis hakim MK yang mulia wajib melaksanakan amanat dari para pendiri negeri ini, dan keadilan bagi seluruh rakyat. Kejujuran tegak di atas kebenaran, keadilan tegak di atas kebenaran. Jika kejujuran tercoreng, dipastikan keadilan yang substantif hanya tinggal fatamorgana.
Tidak ada rakyat manapun yang sudi dipimpin oleh mereka yang menghalalkan dan mengajarkan kecurangan, atau berusaha menimbun kebenaran dengan beragam pembenaran. Karena, kami yakin sebuah kebenaran yang hakiki tidak akan pernah memerlukan pembenaran,” pungkasnya.*