Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masa Kerja Tim Satgas Teror Novel Habis, Kapolri Enggan Berkomentar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Juli 2019 19:13 7:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juli 2019 19:13
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantor MUI, Senin (28/11/2016), seusai berdialog dengan GNPF MUI soal Aksi Bela Islam III di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian tidak mau berkomentar soal habisnya masa kerja tim Satgas (satuan tugas) pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan padahal belum membuahkan hasil.

Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diteror dengan siraman air keras pada 11 April 2017. Dua tahun lebih kasus itu berlalu hingga kini polisi belum berhasil mengungkapnya ke publik.

Pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Satgas untuk mengungkap kasus penyerangan yang dialami Novel.

Surat perintah itu disebut berlaku selama enam bulan. Berbagai pihak menilai satgas telah gagal dan keburu habis masa kerjanya.

“Tanya Kadiv Humas (Polri),” ujar Tito sambil menutup pintu mobilnya di depan Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (08/07/2019) saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai masa tugas tim satgas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tim satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019 yang beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian dengan tenggat waktu kerja pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. Namun, sejak tenggat waktu itu terlampaui belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas penyerangan itu.

“Itu kan ada Kapolri, saya belum ada arahan soal tim baru,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moledoko saat ditanyai hal yang sama oleh wartawan kutip Antaranews.com, Senin.

Baca: Novel Baswedan: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Miris

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai tim satgas itu gagal melaksanakan tugas sehingga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen agar menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi.

Menurut koalisi, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimis atas kinerja tim tersebut.

Kuasa hukum Novel Baswedan Yati Andriyani menyatakan, tim Satgas bentukan Polri itu harus menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Alasannya pertama, jika dilihat komposisinya ada 53 orang berasal dari unsur Polri. Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.

Kedua, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim tersebut sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka. Hal ini bisa terlihat ketika tim mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu, selain itu, hasil kunjungan tim ke kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.

“Sejak tim dibentuk tidak pernah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan,” ungkap Yati dalam keterangan tertulis.

Baca: Novel Baswedan: Presiden Tidak Boleh Abai

Ketiga, tidak adanya transparansi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Intimidasi terhadap aktivis antikorupsi bukan hanya kali ini saja yaitu ada 91 kasus yang memakan 115 korban dari tahun 1996-2019.

Terkait hal tersebut, Wadah Pegawai (WP) KPK juga meminta agar Presiden Joko Widodo membentuk TGPF untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel. TGPF ini harus bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “Sebagai bentuk realisasi janji beliau (Jokowi) sekaligus komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.

Yudi menilai bahwa kasus Novel harusnya terus dipandang bukan menjadi kasus individu Novel Baswedan, melainkan sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari penyerangan dan teror terhadap KPK.

“Pembiaran penyerangan dan teror terhadap pegawai, pejabat struktural, maupun pimpinan KPK, menjadi angin segar bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK,” tambah Yudi.

Baca: Novel Baswedan Disiram Air Keras saat KPK Tangani Korupsi e-KTP

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 usai melaksanana shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat sebab mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KapolriKorupsiKPKNovel BaswedanPolrisatgas Novel BaswedanTito Karnavian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: Agama Tak Terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional
Tulisan selanjutnya Klinik Kesehatan Haji Indonesia Juga siap Layani Warga Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?