Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pekan Depan Pengesahan RKUHP, MUI Segera Kirim Utusan ke DPR

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 September 2019 07:04 7:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 September 2019 07:04
Bagikan
Waka Wantim MUI Didin Hafidhuddin di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– DPR RI menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP). Protes berbagai kalangan terhadap RUU KUHP juga kencang khususnya masalah perzinaan dan peluang kriminalisasi pers.

Terkait itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengirim utusan untuk memberikan masukan dan saran kepada DPR.

MUI memutuskan akan mengirim saran dan masukan ke DPR agar memperbaiki pasal-pasal RUU KUHAP yang masih multitafsir. Saran dan nasihat MUI akan disampaikan langsung melalui utusan tersebut.

“Besok (hari ini, red) atau lusa akan ada utusan langsung menyampaikan pertimbangan perbaikan untuk beberapa pasal-pasal yang rawan untuk ditafsirkan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Didin Hafidhuddin setelah rapat pleno ke-43 Wantim MUI, di Jakarta, Rabu (18/09/2019) kutip INI-Net, Kamis (19/09/2019).

Beberapa pasal tersebut, di antaranya, Pasal 480 ayat 1 dan 3 dengan masalah yang berkaitan soal kekerasan dan bukan kekerasan. Selanjutnya Pasal 417 ayat 1 dan 4 tentang hubungan seks di luar nikah juga dinilai perlu diperbaiki karena membuka ruang terhadap tindakan perzinaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Membuka ruang perzinaan untuk yang tanpa laporan, artinya baru dikatakan perzinaan kalau suami melaporkan istrinya berzina atau sebaliknya atau perangkat setempat. Kalau tidak dilaporkan, tidak dianggap zina,” ungkap Didin.

MUI mengusahakan beberapa pertimbangan yang mereka ajukan bisa dibahas DPR meskipun tenggat waktu RUU KUHP untuk disahkan semakin mepet.

“Mudah-mudahan paling tidak dibaca, memperbaiki rumusan-rumusan RKUHP yang segera disahkan ini,” harapnya.

MUI bahkan menyarankan sebaiknya pengesahan RUU KUHP ditunda sebelum dilakukan perbaikan. Misalnya, sebut Didin, pada pasal 480 ayat 1 dan 3 dengan masalah yang berkaitan soal kekerasan dan bukan kekerasan. Pasal itu multitafsir karena tidak menjelaskan secara spesifik.

“Apakah berlaku pasal itu pada suami istri yang sah, dan soal sukarelanya apakah berlaku kepada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” sebutnya.

Sementara itu, soal apakah DPR akan mengakomodasi pesan MUI, respons positif DPR sangat diharapkan. Pastinya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah sudah bulat akan membawa RUU KUHP dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU pada Selasa (24/09/2019) mendatang.

“Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/09/2019).

Wakil Pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly juga setuju. Menurut menteri dari PDIP ini, pihaknya bahagia dan bangga karena RUU KUHP merupakan perjuangan yang panjang.

Yasonna berharap penegakan hukum pidana berjalan lebih baik sesuai pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Akan tetapi, MUI menyanggahnya karena ada pasal bermasalah terkait norma agama yaitu masalah perzinaan.

Dalam rapat Komisi III DPR RI dan pemerintah hanya setuju untuk menghapus Pasal 418 yang ada dalam RUU KUHP yang juga tentang perzinaan. “Jadi pasal 418 untuk dilakukan drop. Perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui (didrop) dalam forum lobi,” ujar Aziz.

Sebelumnya Menkumham Yasonna memang meminta Pasal 418 dihapus karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya. “Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir,” sebut Yasonna.

Menurutnya, apabila pasal itu tetap ada, ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu. Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Pasal “Kriminalisasi Pers”

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut bahwa Pasal 281 dalam RUU KUHP tidak akan mengkriminalisasi pers.

Pasal 281 dalam RKUHP itu berisi delik penghinaan terhadap pengadilan atau “contempt of court”.

Arsul menyebut yang diributkan media pada Pasal 281 ayat 4, tidak boleh menyebarkan hasil persidangan. Kalau merekam dan menyebarluaskan, itu bagian dari “contempt of court”.

Akan tetapi, menurutnya harus dibaca penjelasannya bahwa yang dimaksud proses persidangan dalam pasal tersebut adalah proses persidangan yang tertutup.

“Dalam proses persidangan ketika hakim telah menyampaikan bahwa tidak boleh disiarkan, maka tidak boleh. Kalau hakim tidak mengatakan apapun, maka disiarkan ke se-antero jagat, ya silakan saja,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Didin HafidhuddinDPR RIkekerasan seksualMUIRUU KUHPWantim MUIzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Luar Negeri Kuwait Minta Angkatan Bersenjata Waspada
Tulisan selanjutnya Kemarau Panjang, Warga Ponorogo ‘Diguyur’ 60.000 Liter Air Bersih

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?