Hidayatullah.com– Salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi, 21 tahun, tewas dalam demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (26/09/2019). Dikabarkan ada bekas luka parah di bagian dada sebelah kanan Randi.
Randi diketahui merupakan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Berbagai pihak dari tokoh Muhammadiyah hingga organisasi pemudanya angkat suara atas kejadian itu.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya Randi.
Meskipun belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya Randi, namun diduga ia tertembak. Menurut PP Pemuda Muhammadiyah, telah terjadi penembakan terhadap Randi. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkannya ke Komnas HAM dan ke Mabes Polri agar diusut tuntas.
“Untuk sementara ini kami menemukan ada Pelanggaran Prosedur Penanganan aksi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam peristiwa ini. Karena itu kami meminta Kapolri memimpin langsung proses investigasi serta menindak secara tegas oknum kepolisian yang bersikap represif,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto di Kendari dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Baca: Ambulans Pemprov DKI Dituduh Suplai Batu, Anies: Ada Potensi Fitnah
Pemuda Muhammadiyah menilai cara-cara brutal tidak akan bisa meredam aksi, justru dapat memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi.
Agar situasi ini tidak semakin melebar, Pemuda Muhammadiyah menilai sebaiknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpu pembatalan UU KPK. Randi tewas saat demo mahasiswa menolak pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK yang baru.
“Saya pikir itu jalan tengah yang paling mungkin diambil oleh Pak Presiden,” imbuhnya.
Sunanto yang sedang berada di Kendari mengaku siap memimpin langsung proses pemakaman almarhum Randi.
Jika memang terjadi penembakan dengan peluru tajam terhadap mahasiswa tersebut, Pemuda Muhammadiyah menyatakan hal itu merupakan tindakan brutalitas.
“Tindakan brutal aparat kepolisian terhadap mahasiswa sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa,” ujar Sunanto.
Baca: Pengacara Mahasiswa Korban Kekerasan Minta Tanggung Jawab Jokowi & DPR
Bantahan Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart mengatakan, hingga kini penyebab luka di dada Randi masih diselidiki.
“Ada bekas luka di dada sebelah kanan. Kita belum memastikan luka tersebut karena apa. Saat ini korban dibawa dari RS Korem ke Kendari untuk otopsi,” ujar Harry kutip Kompas.com, Kamis (26/09/2019) malam.
Baca: Prof Din Minta Aparat Hindari Cara Represif Hadapi Demonstran
Menurut Harry, polisi yang menjaga aksi demo hanya melengkapi diri dengan tameng dan tongkat, serta pengurai massa menggunakan gas air mata, water canon, dan beberapa kendaraan.
Kepolisian membantah bahwa petugas menggunakan peluru tajam saat melakukan pengamanan demo. “Tidak ada (peluru), kami pastikan pada saat apel tidak ada satupun yang bawa peluru tajam, peluru hampa, peluru karet,” sebutnya.*