Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Catatan YLKI Soal Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2019 16:01 4:01 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Oktober 2019 16:01
Bagikan
Logo YLKI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng dalam bentuk curah pada awal Januari 2020. Pemerintah mewajibkan penjualan minyak goreng dalam bentuk kemasan yang memenuhi SNI, mulai 1 Januari 2020. Sedangkan Harga Eceran Termurah (HET) dipatok Rp 11.000 per liter.

Menurut Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti.

“Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (07/10/2019).

Akan tetapi, YLKI memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan Kemendag tersebut. Pertama, YLKI mendorong agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis UKM/UMKM.

“Agar pemerintah konsisten menjaga HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya. Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” ujarnya.

Kemudian, kata Tulus, untuk mengurangi dampak plastik, maka seharusnya pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI.

“Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik,” imbuhnya.

Selain itu, ia menilai, dengan penggunaan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya; sebagaimana mandat UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng  curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan branded, yaitu minyak goreng ber-SNI,” pungkasnya.

Sementara itu diketahui, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/10/2019), mengimbau agar pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah karena dapat merugikan pengusaha skala kecil.

Kebijakan Kemendag itu, menurutnya, jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil.

Menurut Anwar, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah yang diproduksi usaha mikro dan kecil.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasKemendagminyak curahminyak goreng curahTulus AbadiYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puluhan Anak Pencari Suaka Sekolah di SDN Pekanbaru
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Imbau Pemerintah Tak Larang Minyak Goreng Curah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?