Hidayatullah.com– Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Anwar Abbas mengimbau pemerintah agar tidak melarang peredaran minyak goreng curah. Sebab, Anwar menilai pelarangan tersebut bisa merugikan pengusaha skala kecil.
Anwar mengatakan bahwa kebijakan tersebut jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada. “Dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/10/2019).
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan bahwa hampir 50 % dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah yang diproduksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Anwar, pemerintah harus bisa menginventarisasi secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. Lalu mereka diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka dapat meningkat dan bisa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” ungkapnya kutip INI-Net.
Kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng yang berlaku per awal tahun 2020 itu terlihat bagus karena demi melindungi kesehatan masyarakat.
Namun demikian, Anwar mengatakan, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan terhadap UMKM akan tiarap dan gulung tikar sehingga akan banyak hilang mata pencaharian serta menciptakan pengangguran.
Baca: Catatan YLKI Soal Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan penjualan minyak goreng dalam bentuk kemasan untuk memenuhi SNI wajib guna meningkatkan mutu dan keamanan pangan.
Sehingga, pada awal tahun 2020, Kemendag akan melarang penjualan minyak goreng dalam bentuk curah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Mendag Enggartiasto Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Ahad (06/10/2019).*