Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Doa dan Sinkritisme

Thoriq
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2019 14:13 2:13 pm
Thoriq
Dipublikasikan 8 Oktober 2019 14:13
Bagikan
Toleransi dan kerukunan tak harus mencampur-adukkan dengan akidah
Bagikan

Oleh: Ahmad Kholili Hasib

 

Hidayatullah.com | HAMPIR terjadi pertama dalam sejarah bangsa Indonesia, forum kenegaraan dibacakan doa oleh wanita non-Muslim. Baru-baru ini, Rahayu Saraswati, anggota MPR dari fraksi Partai Gerinda, dijadwalkan membacakan doa pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2014-2019. Sarah, yang juga aktivis feminisme, gagal mebaca doa yang sudah ia siapkan. Doa akhirnya dibacakan oleh ketua MPR, Dzulkifli Hasan.

Peristiwa ini patut diperhatikan dengan serius. Delapan puluh persen anggot MPR Muslim. Di manakan mereka? Sangat aneh, yang membacakan adalah Saraswati, non-Muslim. Ini diluar kebiasaan. Tapi agenda tersebut bisa jadi akan dibiasakan. Toleransi bukan begini caranya. Salah kaprah!

Dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhi al-Minhaj jilid 2 halaman 119 (ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal (w. 1204 H) disebutkan, haram mengamini doa orang kafir. Beliau menulis:

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan

وعبارته: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول لقوله تعالى وما دعآء الكافرين إلا في ضلال

“Dan tidak boleh mengamini doa orang kafir karena doanya tidak diterima sesuai dengan firman Allah Swt: “Dan doa (ibadah) orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.” (QS. Ar-Ra’du: 14).

Kitab Hasyiyah Jamal ‘ala Syarh al-Mihaj ini merupakan catatan pinggir (hasyiyah) dari kitab Fahul Wahhab yang ditulis oleh ulama besar Syekhul Islam Zakaria al-Anshori. Keterangan ini sekedar sebagai catatan bahwa kitab ini memiliki reputasi tinggi dalam pengambilan hukum Madzhab Syafi’i.

Sementara dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 5, halaman 72 juga diterangkan larangan orang non-Muslim ikut berdoa di hadapan atau bersama orang Islam.

(فرع) في مذاهب العلماء في خروج أهل الذمة للإستسقاء قد ذكرنا أن مذهبنا أنهم يمنعون من الخروج مختلطين بالسلمين ولا يمنعون من الخروج متميزين

“Dalam beberapa pendapat para ulama tentang hukumnya orang kafir dzimmi yang keluar ikut bergabung shalat istisqa’ (shalat minta hujan), sebagaimana telah kami jelaskan, bahwa pendapat madzhab kami menyatakan orang kafir tersebut tidak boleh ikut bergabung dengan orang Muslim dalam doa istisqa. Akan tetapi, diperbolehkan bila tempat mereka disendirikan dengan orang Muslim”.

Kitab al-Majmu’ merupakan salah satu kitab induk Madzhab Syafii, merupakan syarah dari Kitab Al-Muhadzdzab (ditulis oleh Imam Syirazi). Kitab Majmu’ ditulis oleh Imam Nawawi sebagian besarnya dan kemudian diteruskan oleh Taqiyuddin al-Subki. Kitab ini cukup tebal, sebanyak 9 jilid, atau yang dicetak sekarang berjumlah 23 jilid. Kitab ini kondang karena ditulis oleh imam Nawawi, seorang ahli fikih yang terkenal hati-hati dalam menetapkan hukum fikih.

Kita perhatikan fatwa Imam Nawawi di atas tentang shalat istisqa’. Shalat ini merupakan peribadatan umat Islam. Dalam acara ini saja Imam Nawawi memfatwakan bahwa orang kafir tidak boleh bergabung, atau tidak boleh bercampur dengan Muslimin. Tempat mereka dan tempat Muslimin disendirikan. Padahal itu acaranya orang Islam. Bagaimana bila suatu acara itu di tempat orang kafir? Hukumnya makin jelas, haram.

Demikianlah hukum Islam mengatur ketentuan, agar supaya tidak ada campur dengan orang-orang yang dalam keyakininan Muslimin tertolak doanya, karena inkar kepada Allah swt dan Rasul-Nya.

Tentu saja, jika ketentuan ini ditaati akan terasa banyak faidah dan manfaatnya. Tidak ada mudharat (mara bahaya) dalam hukum ini. Apalagi di zaman sekarang ini, hukum seperti ini sangat diperlukan.

Keikutsertaan seorang Muslim dalam ritual non-Muslim termasuk dalam kategori tolong menolong dalam kebatilan, dosa, dan sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Ini bukan toleransi tapi bentuk sinkritisme.Mengundang murka Allah Swt. Allah berfirman (yang artinya), Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahui (Q.S Al-Baqarah: 42). Imam al-Thabari menukil penjelasan Imam Mujahid (murid Ibnu Abbas) mengenai maksud ayat Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil adalah mencampuradukkan ajaran Yahudi dan Kristen dengan Islam.

Sekarang yang harus dipahami bersama, baik umat Islam atau umat non-Muslim, Islam menjamin kebebasan beragama dan mengakui kemajemukan. Tempat ibadah non-Muslim dan kepercayaan aliran lain tidak boleh diganggu. Islam juga terbuka membuka dialog-dialog cerdas.

Toleransi itu menghargai yang mayoritas dan melindungi yang minoritas. Penghargaan itu dengan memberi hak mayoritas. Yaitu memimpin. Bukankah ini juga menjadi prinsip demokrasi? Sementara yang minoritas dilindungi eksistensinya. Melindungi kehidupannya. Jangan hak mayoritas diberikan kepada minoritas. Ketimpangan skema masyarakat hanya akan menciptakan kegaduhan.*

Penulis peneliti Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (INPAS) dan dosen INI-Dhalwa

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:doaMPRMuslimnon Muslimsinkritismetoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syamsuddin Arif: Semua Ilmu Memancarkan Suatu Worldview
Tulisan selanjutnya Milenial: Generasi Keseimbangan Otak dan Otot  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

5 Januari 2023 14:30
ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?