Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

UU JPH Mulai Diterapkan, Ini Tahapan Pengajuan Sertifikasi Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2019 08:58 8:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Oktober 2019 08:58
Bagikan
Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mulai hari ini, Kamis (17/10/2019), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mulai diterapkan.

Sesuai amanat UU JPH, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka penyelenggaraan JPH sejak hari ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, sesuai UU JPH, sejak hari ini berlaku dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut.

Menag menjelaskan, selama lima tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024 itulah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk melakukan proses sertifikasi.

Menag menilai, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Menag menerangkan, seluruh tahapan proses sertifikasi halal ini dibagi ke dalam lima tahapan.

Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.

“Kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019) lansir web resmi Kemenag.

Pasa tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia, kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal.

Diketahui, kemarin sebanyak 11 Kementerian/Lembaga menandatangani nota kesepahaman. Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi babak penting bagi penyelenggaraan JPH di Indonesia, karena setiap saat pemerintah ingin terus memperbaiki mutu dan cara penerapan sertifikat.

“Karena sertifikat itu jaminan, dan tentu (juga) memperlancar pemasaran. Cuma, konsep yang sekarang ini lebih maju, bukan hanya halal tapi halalan thayyibah. Halal dan baik. Itu konsepnya,” ujar Wapres Jusuf Kalla, Rabu (16/10/2019).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHJKJPHKemenagLukman Hakim SaifuddinMenagsertifikasi halalUU JPHWapres Jusuf Kalla
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslimat Hidayatullah Adakan Temu Kader di Kairo
Tulisan selanjutnya Wapres: Jaminan Produk Halal Bermanfaat bagi Muslim dan Semua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?