Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Syeikh Ahmed al-Mishri: Zakat Menghilangkan Kedzaliman

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 November 2019 19:37 7:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 November 2019 05:00
Bagikan
Guru Besar Universitas Al-Azhar Kairo Syeikh Ahmed Abdul Mu’thi Ramadhan al-Musayyir
Bagikan

Hidayatullah.com– Guru Besar dari Universitas al-Azhar Kairo, Mesir, Syeikh Ahmed Abdul Mu’thi Ramadhan al-Musayyir (Syeikh Ahmed al-Mishri) menyampaikan, salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah mensejahteraan masyarakat dan mengatasi kesenjangan sosial.

Syeikh Ahmed al-Mishri mengatakan pula bahwa zakat menghilangkan tindak kriminal seperti mencuri, membunuh, dzalim kepada orang lain, merampas hak milik manusia lainnya. Semuanya akan lenyap dengan zakat.

“Zakat itu menjadikan masyarakat sejahtera dan mengatasi kesenjangan sosial. Tidak ada pencurian, pembunuhan, dan perilaku dzalim lainnya,” jelas Syeikh Ahmed dengan sejumlah dalil yang kemudian diterjemahkan.

Hal itu disampaikan Syeikh pada acara Rapat Kerja Wilayah BMH Perwakilan Kepulauan Riau di Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (20-21/11/2019), dengan tema “Penguatan Platform LAZ yang Inovatif, Efektif, dan Efisien”.

Baca: Guru Besar Al-Azhar Kairo Sampaikan Hikmah Zakat di Kepri

Syeikh Ahmed al-Mishri pun mengatakan, zakat juga menjadikan harta pemiliknya berkah dan senantiasa bertambah.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Begitupula dengan infak atau shadaqah. Syeikh mengatakan, berinfak tanpa batas waktu dan jumlah nilai. Berapa pun dapat kita infakkan dan kapanpun waktunya.

Bahkan, lanjutnya, orang yang telah meninggal duniapun, hendak berinfak kalau sekiranya ia dihidupkan kembali.* (Azhari)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al AzharBatamBMHGuru Besar Al-AzharKepriSyeikh Ahmed Abdul Mu’thi Ramadhan al-MusayyirSyeikh Ahmed al-Mishrizakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Allah Tidak Akan Melupakanmu
Tulisan selanjutnya Pria Australia Serang Muslimah Hamil Tua dengan Tinjuan dan Pukulan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?