Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masyarakat dan Ormas Desak Pemkot Depok Sahkan Raperda Anti LGBT

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Januari 2020 18:07 6:07 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Januari 2020 18:07
Bagikan
Aksi berbagai komunitas pemuda dan ormas tolak LGBT di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (31/01/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com- Sejumlah komunitas pemuda dan organisasi masyarakat menggelar aksi Tolak LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (31/01/2020).

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat Depok terhadap meningkatnya jumlah penderita HIV setiap tahunnya di Kota Depok.

Lewat aksi ini, massa mendukung surat edaran Pemerintah Kota Depok tentang pelaksanaan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual.

Dalam aksi massa longmarch dari Lampu Merah Ramanda menuju Kantor Wali Kota Depok, Jl Margonda Raya, itu, massa juga mengusung empat tuntutan masyarakat.

Pertama, menuntut Pemkot Depok agar melaksanakan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, mendesak pembahasan dan pengesahan raperda Anti LGBT untuk segera menjadi Perda di Kota Depok.

Ketiga, menuntut Pemkot Depok untuk konsisten terhadap visi kota Depok yang relijius.

Keempat, menuntut Pemkot Depok untuk menjadikan Kota Depok sebagai kota ramah anak.

Aksi tersebut diikuti oleh banyak komunitas dan ormas. Antara lain Aliansi Cerahkan Negeri (ACN), Indonesia Tanpa JIL (ITJ) Depok, Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ) Depok, KAMMI Depok, PEJABAT (Pengacara dan Jawara Bela Umat), GARUDA (Garda Pembela Umat dan Bangsa), Sahabat Idris Depok, Muslim Design Community Jabodetabek, HASMI, PAHAM, Brigade Jawara Betawi 411, JMC, (Jurnalis Muslim Community) dan beberapa komunitas lainnya.

“LGBT telah difatwakan haram oleh MUI, oleh karena itu GARUDA mendukung dan mengawal sepenuhnya agar dilaksanakan tuntutan-tuntutan kami terhadap perilaku penyimpangan seksual/LGBT guna terciptanya visi kota Depok yakni menjadi kota yang unggul, nyaman, dan relijius,” ujar Erik selaku inisiator aksi tolak LGBT di Depok tersebut dalam rilis diterima hidayatullah.com, Jumat.

Erik yang juga Koordinator ACN mencatat, pada tahun 2017, Dinas Sosial Depok menyatakan bahwa 114 dari 222 orang yang terinfeksi HIV adalah gay.

Kemudian, pada tahun 2018, dari 168 orang yang terinfeksi HIV didominasi oleh pelaku homoseksual.

Pada tahun sebelumnya, 2015, terdapat 5.791 pelaku homoseksual yang sebagian besar menjangkit pemuda usia produktif yang berjumlah sekitar 300.000 orang dan jumlah ini terus bertambah.

Menurut CDC di tahun 2012, insiden HIV pada homoseksual sebanyak 12 persen sejak 2008-2010. Di Amerika Serikat, dari 1,1 juta penduduk yang terinfeksi HIV, 52 persennya adalah pelaku homoseksual. Dimana HIV pada homoseksual bertanggung jawab menyumbangkan 2/3 dari total kasus baru HIV pada homoseksual. Hal ini dinilai menunjukkan betapa tingginya resiko terinfeksi HIV pada kaum homoseksual.

Disebutkan, tekanan dunia internasional untuk pengesahan perkawinan sesama jenis di Indonesia tidak bisa dianggap sebagai hal sepele.

Pada tahun 2010, organisasi Amnesti Internasional menyatakan bahwa masih ada 76 negara yang menolak pengesahan perkawinan sesama jenis, namun jika dilihat pernyataan yang keluar di tahun 2020, hanya tersisa 60 negara yang belum mengesahkan perkawinan sesama jenis.

“Ini artinya kerja-kerja mereka militan dan berhasil dan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim sudah pasti menjadi target untuk menjadi role model negara Muslim lainnya di dunia,” ujar Erik.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACNaksi tolak LGBTdepokHIVhomoseksuallgbtperda anti LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KJRI Jeddah Kembangkan Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Saudi
Tulisan selanjutnya Yunani akan Buat Penghalang Terapung untuk Mencegah Migran Masuk Wilayahnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?