Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Pengumpulan Zakat, Amil Zakat Wajib dapat Surat Izin Kemenag

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Maret 2014 05:52 5:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2014 05:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Peraturan Pemerintah No. 14/2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. Pengumpulan zakat melalui UPZ dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. Lembaga negara; b. Kementerian/LKNP; c. BUMN; d. Perusahaan swasta nasional dan asing; e. Perwakilan RI di luar negeri; f. Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan g. Masjid negara.

Adapun pengumpulan zakat secara langsung dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh Baznas. Kewenangan pengumpulan zakat secara langsung ini juga dimiliki oleh Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota, demikian dikutip laman Setkab, Sabtu (08/03/2014).

Terkait parisipasi masyarakat dalam pengumpulan zakat, menurut Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ini, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan syarat wajib mendapat izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk Menteri Agama setelah memenuhi persyaratan.

Persyaratan pendirian LAZ itu meliputi: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari Baznas; c. memiliki pengawas syariat; d. memiliki kemampuan tkenis, administrative, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; e. bersifat nirlaba; f. memiliki program mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Bila dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ, menurut PP ini, kegiatan pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kegiatan pengelolaan zakat oleh amil zakat perseorangan itu dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepaa kepala kantor urusan agama kecamatan,” bunyi Pasal 66 Ayat (2) PP tersebut.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 86 Peraturan Pemerintah yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 14 Februari 2014 itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:zakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
Tulisan selanjutnya PBNU Apresiasi sikap Presiden terkait FCTC

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?