Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Pengumpulan Zakat, Amil Zakat Wajib dapat Surat Izin Kemenag

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Maret 2014 05:52 5:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Maret 2014 05:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Peraturan Pemerintah No. 14/2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. Pengumpulan zakat melalui UPZ dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. Lembaga negara; b. Kementerian/LKNP; c. BUMN; d. Perusahaan swasta nasional dan asing; e. Perwakilan RI di luar negeri; f. Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan g. Masjid negara.

Adapun pengumpulan zakat secara langsung dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh Baznas. Kewenangan pengumpulan zakat secara langsung ini juga dimiliki oleh Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota, demikian dikutip laman Setkab, Sabtu (08/03/2014).

Terkait parisipasi masyarakat dalam pengumpulan zakat, menurut Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ini, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan syarat wajib mendapat izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk Menteri Agama setelah memenuhi persyaratan.

Persyaratan pendirian LAZ itu meliputi: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari Baznas; c. memiliki pengawas syariat; d. memiliki kemampuan tkenis, administrative, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; e. bersifat nirlaba; f. memiliki program mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Bila dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ, menurut PP ini, kegiatan pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kegiatan pengelolaan zakat oleh amil zakat perseorangan itu dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepaa kepala kantor urusan agama kecamatan,” bunyi Pasal 66 Ayat (2) PP tersebut.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 86 Peraturan Pemerintah yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 14 Februari 2014 itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:zakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
Tulisan selanjutnya PBNU Apresiasi sikap Presiden terkait FCTC

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?