Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam tingkat pusat mendesak pemerintah India menegakkan keadilan dan mencabut undang-undang kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (CAA).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dalam pertemuan koordinasi dengan pimpinan ormas-ormas Islam di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/03/2020).
Baca: MUI Sesalkan Dubes India Batal Hadiri Dialog yang Dubes Minta
Selain itu, MUI dan ormas-ormas Islam juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirimkan tim pencari fakta ke India untuk melaksanakan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan konvensi Internasional.
“MUI mendesak Pemerintah India menghormati 11 Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir,” ujarnya.
Sedari awal MUI sudah mengutuk keras tindakan yang dilakukan ekstremis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi terhadap kaum Muslim India yang tidak berdosa.
“Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia yang tertera di dalam Piagam Hak Asasi Manusia dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa,” kata Kiai Muhyiddin.
MUI mengingatkan, jika pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap Muslim India, maka umat Islam Indonesia dianjurkan memboikot produk dari India.
MUI juga meminta Pemerintah Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan India jika hal yang seperti itu terus berjalan.
“Kepada umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah Islamiyah terhadap kaum Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan material,” ujarnya.
Hadir dalam pertemuan ini beberapa pimpinan harian MUI Pusat, Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, Ketua Alumni 212 Slamet Ma’arif, serta para pimpinan ormas Islam tingkat pusat lainnya.* Azim Arrasyid