Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Raja Perintahkan Lockdown di Makkah, Madinah dan Riyadh

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 26 Maret 2020 09:49 9:49 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 Maret 2020 09:46
Bagikan
Raja Salman dalam pertemuan KTT Liga Arab ke -29
Bagikan

Hidayatullah.com- Raja Salman pada hari Rabu melarang orang-orang dari 13 provinsi Kerajaan untuk meninggalkan wilayah atau berpindah ke wilayah lain. Larangan mulai berlaku pada hari Kamis, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan. Perintah kerajaan juga melarang orang-orang untuk memasuki atau keluar dari perbatasan Makkah, Madinah dan Riyadh lapor Saudi Gazette.

Dalam upaya yang lebih besar untuk membendung penyebaran virus corona, jam malam yang baru-baru ini diberlakukan akan dimulai pada jam 15.00 bukan jam 19.00 di Kota Makkah, Madinah dan Riyadh. Arahan baru tersebut akan berlaku dari Kamis sore hingga akhir periode jam malam yang diumumkan dalam perintah Raja sebelumnya.

Otoritas yang bersangkutan telah diberi wewenang untuk menambah jam malam, atau sepanjang hari di kota-kota Makkah, Madinah dan Riyadh atau kota-kota lain, provinsi, dan daerah, dan ini akan berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan. Pekerjaan untuk mengimplementasikan perintah ini akan dimulai pada hari Kamis, 26 Maret, lanjut perintah kerajaan itu.

Larangan perjalanan tidak berdampak pada kelompok dan sektor yang telah dikecualikan sebelumnya, mengingat bahwa pengecualian tersebut dalam ruang lingkup tersempit dan sesuai dengan prosedur dan kontrol yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Perintah hari Rabu didasarkan pada pertimbangan Raja Salman pada kesehatan dan keselamatan warga negara dan ekspatriat, dan berdasarkan pada apa yang otoritas terkait telah perlihatkan untuk tindakan pencegahan yang lebih untuk membatasi penyebaran virus corona baru, kantor berita resmi melaporkan.

Raja Salman telah mengeluarkan perintah jam malam pada hari Ahad. Jam malam diberlakukan dari pukul 19.00 malam sampai pukul 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, efektif mulai 23 Maret. Perintah ini dilakukan untuk membatasi penyebaran virus corona di Saudi.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudicovid-19lockdownmadinahmakkahvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RUU Ketahanan Keluarga “Melawan” Isu
Tulisan selanjutnya Buya Yahya: Serius Ibadah pada Sya’ban, Sukses saat Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?