Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Ingatkan Lagi Fatwa Shalat Jumat di Tengah Wabah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 April 2020 09:26 9:26 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 April 2020 09:26
Bagikan
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman, Kalimulya, Depok (20/03/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan dan memberi penjelasan mengenai hukum shalat Jumat saat terjadinya wabah seperti virus corona jenis baru saat ini.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada hidayatullah.com, Jumat (03/04/2020), mengaku banyak yang menanyakan Fatwa MUI terkait dengan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 disampaikan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Zainut memberikan penjelasan singkat sebagai penekanan terhadap fatwa MUI tersebut.

Zainut menjelaskan, dalam fatwa MUI tersebut, ada 3 kategori. Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur,” ujarnya.

Baca: Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Sesuai Kondisi Seseorang dan Daerah

Ketiga, tambah Zainut, jika di suatu kawasan yang potensi penyebaran wabahnya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus corona di Jakarta terus meningkat tajam,” ujarnya.

Artinya, jelas Zainut, untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak shalat jumat dan diganti dengan shalat zuhur.

Baca: Fatwa Lengkap MUI Terkait Ibadah Saat Covid-19 Mewabah

“Orang terkadang memahami hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam; Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani).

Ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur syar’i. Sedangkan orang yang memiliki udzur syar’i tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya, misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut,” pungkasnya memaparkan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fatwa MUIMUIshalatShalat Jumatvirus coronaWaketum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Pasca Covid-19
Tulisan selanjutnya Satgas Hidayatullah: Jangan Santai dan Cemas Hadapi Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?