Hidayatullah.com- Kasus video perempuan main tiktok melecehkan shalat berlanjut ke ranah hukum. Perempuan sang pelaku kasus tersebut telah ditangkap polisi.
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan perempuan yang sedang viral di media sosial itu.
“Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto lewat siaran persnya dikutip Antara Mataram di Mataram, Selasa (05/05/2020).
Perempuan itu belakangan diketahui berinisial RE, 19 tahun, asal Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
RE dijemput polisi dari rumahnya, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (04/05/2020) malam.
“Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” ujar RE dalam video permintaan maafnya.
Dari kasus tersebut, kepolisian berharap agar masyarakat bisa menarik pelajaran supaya lebih bijak dalam bermedia sosial.
Apalagi, di tengah situasi menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta supaya tidak berbuat sesuatu yang bisa mengundang keresahan dan kebencian, khususnya terkait pelecehan keyakinan beragama.
RE sudah menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Hasilnya, RE terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono.
Berdasarkan keterangan RE di depan penyidik, RE telah mengakui jika perbuatannya salah dan meminta maaf telah menyebabkan kegaduhan.
Dalam kesempatannya di depan penyidik, RE bahkan membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk video.*




