Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Adam Keberatan atas Dakwaan Senkom, Sidang Ditunda Pekan Depan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Maret 2014 06:46 6:46 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Maret 2014 06:45
Bagikan
Adam Amrullah dalam persidangan
Bagikan

Hidayatullah.com- Sidang terhadap mantan aktivis Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Adam Amrullah ditunda hingga pekan depan, Kamis (27/03/2014). Penundaan ini karena Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) itu keberatan atas dakwaan Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri.

Keberatan Adam disampaikan pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Senin (17/3/2014). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan UU ITE pasal 27 terkait pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menilai Adam telah mencemarkan nama baik Senkom. Dakwaan pencemaran itu lewat sebuah video yang diunggah Adam ke situs youtube.com, berjudul “Nasehat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalah untuk LDII”.

Melalui pengacaranya dari TPM, Achmad Michdan, Adam membeberkan dua keberatannya. Keberatan ini akan disampaikan secara tertulis pada sidang Kamis mendatang.

“Yang pertama dakwaannya terhadap (UU) ITE. ITE itu kalau dilihat tadi secara kronologis, men-download-nya, itu tidak di kompetensi wilayah hukum Pengadilan (Negeri) Bekasi. Itu suatu yang kita akan sikapi,” jelas Achmad Michdan kepada Hidayatullah.com usai persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Keberatan kedua, lanjut Achmad Michdan, berkaitan dengan dakwan pencemaran nama baik. Menurutnya, seharusnya yang melaporkan Adam adalah LDII, bukan Senkom.

Karena, terangnya, “pencemaran” dalam video tersebut sebetulnya mengarah pada LDII. Dalam video tersebut, hanya sedikit disebut kata-kata “Senkom”, dari belasan menit durasi video yang diunggah Adam.

“Ini yang menurut hemat kami belum masuk kategori pencemaran,” terang Achmad Michdan.

Sidang yang berlangsung tertib tersebut dipimpin Hakim Ketua Saryana. Didampingi dua Hakim Anggota Wahyu Setianingsih dan Fahimah Basyir, sebagaimana tertulis dalam keterangan Jadwal Persidangan PN Bekasi.

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.18–11.44 WIB, molor sejam lebih dari jadwal semula pukul 09.00 WIB karena ada rapat rutin pegawai pengadilan. Selain Achmad Michdan, Adam didampingi dua pengacara lainnya, Farhan Hazairin dan Asep Furqan Nurzaman.

Hadir dalam persidangan ini Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda untuk memberi dukungan moril bagi Adam. Hadir pula sejumlah puluhan personel Senkom berseragam lengkap yang tampak seakan mengawal jalannya sidang.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LDII
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Survei Maagar Mohot: 73% Yahudi Israel Ingin Hancurkan Masjidil Aqsha, Bangun Kuil
Tulisan selanjutnya Pilih Pemimpin Berbasis Muslim meski Partainya banyak Kekurangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?