Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Coronavirus: Pengadilan Prancis Bilang Rumah Ibadah Harus Dibuka

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Mei 2020 13:17 1:17 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Mei 2020 13:17
Bagikan
Aparat keamanan Prancis berjaga-jaga di depan Katedral Notre-Dame.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Administrasi Prancis memutuskan bahwa pemerintah harus mencabut larangan menyeluruh terhadap pertemuan-pertemuan yang dilakukan di rumah ibadah dalam waktu 8 hari.

Larangan diberlakukan sebagai upaya meredam penyebaran coronavirus penyebab Covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia.

Conseil d’Etat menyatakan bahwa kebijakan itu tidak proporsional dalam sifatnya dan justru menimbulkan kerusakan serius dan “manifestly ilegal” atau nyata-nyata bertentangan dengan hukum.

Lebih dari 28.000 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Prancis. 

Saat ini, semua pertemuan di rumah atau tempat peribadatan dilarang kecuali untuk pemakaman, yang itu pun dibatasi maksimal 20 orang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Akan tetapi menurut hakim, karena pertemuan-pertemuan privat sampai 10 orang sekarang sudah diperbolehkan, larangan terhadap rumah ibadah itu “tidak proporsional dengan tujuan menjaga kesehatan publik.”

Bruno Retailleau, pimpinan kelompok sayap kanan Republikan di Senat Prancis mengatakan lewat Twitter bahwa keputusan itu “kabar baik bagi kebebasan beragama,” lansir BBC Selasa (19/5/2020).

Prancis sekarang ini sedang dalam proses melonggarkan aturan lockdown sambil berusaha memastikan negaranya tidak mengalami wabah Covid-19 gelombang kedua. Pemuka-pemuka agama sudah diberitahu agar tidak menggelar peribadatan sampai 2 Juni.

Pada bulan Februari Prancis memiliki klaster penyebaran Covid-19 yang berasal dari sebuah gereja Evangelis. Ribuan orang berkumpul di Mulhouse untuk mengikuti kegiatan gereja selama sepekan. Lebih dari 2.500 kasus di seluruh dunia disebut-sebut berkaitan dengan klaster itu. Demikian menurut laporan Reuters.

Sementara kegiatan di sebuah gereja di Korea Selatan memicu 5.000 infeksi di negara itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronaviruscovid-19ibadahPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: Wacana Pelonggaran PSBB, Kebijakan Panik
Tulisan selanjutnya Parpol Tampak Sibuk , Raja Malaysia: Jangan Berpolitik Semasa Pandemi Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?