Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta Pemerintah Konsisten dan Konsekuen Terapkan PSBB

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 Mei 2020 08:59 8:59 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 Mei 2020 08:59
Bagikan
Waketum MUI KH Muhyiddin Junaidi dalam pertemuan dengan ormas-ormas Islam di kantor MUI, Jakarta, Kamis (12/03/2020) membahas UU diskriminasi terhadap Muslim India.
Bagikan

Hidayatullah.com- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah agar konsisten dan konsekuen menerapkan kebijakan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai indikator dari Lembaga World Health Organization (WHO),” ujar Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaidi di Jakarta, Kamis (28/05/2020) dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI diterima hidayatullah.com semalam yang disampaikan menyikapi rencana pemerintah memberlakukan “kehidupan normal baru”.

MUI menyatakan, jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum di bawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.

Selain itu, MUI meminta pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya.

MUI juga meminta dilakukan penambahan jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan secara terpadu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Majelis Ulama Indonesia beserta ormas Islam dan lembaga filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” ujar Kiai Muhyidin.

MUI menyatakan, jika pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) tetap dipaksakan di saat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak Pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah. “Hingga keadaan benar-benar terkendali,” imbuhnya.

Maklumat MUI tersebut disampaikan setelah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.

Berbagai aspek tersebut, sebut MUI, antara lain belum diketahuinya secara pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19, oleh karena sampai saat ini belum berhasil ditemukan vaksin atau obat Covid-19 sehingga belum dapat diproduksi dalam skala massal.

“Adanya perubahan dan penyesuaian tatanan hidup masyarakat seperti melakukan pekerjaan, ibadah, dan pendidikan di rumah sebagai upaya pencegahan Covid-19,” tambah Kiai Muhyidin.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Muhyidin JunaidiMUInormal baruPSBB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Shalat Jumat Bisa Digelar di Kawasan yang Covid-19 Sudah Terkendali
Tulisan selanjutnya Pertentangan Islam dengan Komunisme dan Komunisme Mode Baru [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?