Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

JK: Masjid Lebih Mudah Diatur Protokol Kesehatannya daripada Pasar dan Mal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Juni 2020 09:36 9:36 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Juni 2020 09:28
Bagikan
Shalat tarawih dua shift
Ketua Dewan Masjid Indonesia Presiden Jusuf Kalla
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) mengatakan protokol kesehatan di masjid lebih mudah diberlakukan daripada di pasar, mal, dan tempat keramaian lainnya.

“Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat umum yang lain, kayak pasar, kayak mal,” ujar JK kepada wartawan sebagaimana video diunggah akun Instagram @jusufkalla (02/06/2020).

“Orang beribadah, kalau di masjid ya, paling setengah jam selesai. Lebih mudah. Dibanding kalau Anda pergi di pasar bisa di mal, bisa berjam-jam. Di kantor, bisa lama,” tambahnya.

Baca: DMI Serukan Masjid Dibuka untuk Shalat 5 Waktu dan Jumatan

JK menyerukan persiapan pembukaan masjid-masjid.

Hal itu dikatakan katanya terkait akan adanya aturan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait perkembangan Covid-19, dan kemungkinan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah yang mulai aman dari dan berkurang penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dibukanya itu berarti juga kantor-kantor bisa dibuka, pasar-pasar, mal dibuka, maka tempat ibadah juga sesuai dengan aturan Menteri Agama itu bisa dibuka dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, DMI membuat surat edaran untuk persiapan membuka masjid apabila keadaan sudah lebih baik.

“Karena ini sudah hampir tiga bulan ini masjid ditutup,” ujar mantan Wakil Presiden ini.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, DMI menyerukan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid-masjid se-Indonesia agar membuka masjid untuk shalat berjamaah.

DMI menyerukan agar masjid-masjid dibuka untuk shalat berjamaah termasuk shalat Jumat.

“(Menyerukan agar) membuka masjid untuk jamaah baik shalat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla (JK) dalam Surat Edaran terkait pemberlakuan normal baru, di Jakarta baru-baru ini diterima hidayatullah.com, Selasa (02/06/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19DMIJKJusuf KallamasjidPSBBShalat Berjamaah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pandemi Covid-19 Belum Usai Masker dan Sarung Tangan Sudah Mencemari Dasar Laut
Tulisan selanjutnya milad muhammadiyah jokowi Jokowi Minta “Bersama-sama Menanggung Risiko” Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?