Hidayatullah.com– Aparat kepolisian menggerebek praktik pijat plus-plus khusus homoseksual (gay) di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan itu, Personel Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangannya di Medan kemarin dilansir dari Antara pada Kamis (04/06/2020), mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (31/05/2020).
Katanya, ke-11 orang yang diamankan itu semuanya laki-laki dan satu orang berinisial A sebagai perekrut dan menyediakan tempat, sedangkan yang lainnya adalah sebagai tukang pijat (terapis).
Irwan mengatakan, praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas.
“Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu,” katanya.
Menurut Irwan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun beroperasi. Khusus kepada A, petugas kepolisian akan mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
“Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana yang menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” sebut Irwan.*