Hidayatullah.com–Penduduk Indonesia yang diperkirakan 70 persen (180 juta jiwa) adalah Muslim sejatinya mempunyai kekuatan dalam menciptakan pangsa pasar produk halal. Isu halal sendiri menjadi sangat sensentif bagi konsumen dan produsen serta bisa berimbas dalam ekonomi di Indonesia.
Demikian diungkapkan Direktur LPPOM MUI Pusat Ir Lukmanul Hakim,MSi dalam sebuah seminar, “Implementasi Sertifikat Halal Bagi Peningkatan Ekonomi” di Bandung, Jum’at (27/07/2012) lalu.
Ia mencontohkan beberapa kasus produk haram di Indonesia seperti kasus penyedap rasa MSG (2000),kasus vaksin haji (2010).
“Data yang masuk ke kita penjualan mereka bisa turun hingga 40 persen,kasus-kasus tersebut juga mempengaruhi kestabilan ekonomi dalam negeri dan bahkan dunia,”ungkapnya.
Hal tersebut,lanjutnya beberapa negara yang mayoritas berpenduduk Muslim (Malaysia, Turki dan beberapa negara timur tengah) soal fatwa makanan yang bersangkutan ikut dengan Indonesia. Sehingga secara tidak langsung berpengaruh pada transaksi perdagangan dunia.
Untuk itu pihaknya berharap agar sertifikat halal (jaminan produk halal) menjadi standart baku bagi produsen dan konsumen dalam memilih produk makanan keseharian. Produsen yang bersertifikat halal akan memperoleh keuntungan secara materi karena volume penjualannya akan meningkat.Sementara bagi masyarakat akan merasa tenang dalam mengkonsumsi produk olahan mereka.
Namun demikian dari data yang ada hingga semester pertama tahun 2012 ini,dari jutaan produk makanan yang beredar dipasaran baru lima persen yang bersertifikat halal.Hal tersebut dikarenakan sertifikat halal masih sebatas himbauan dari LPPOM dan kesadaran dari produsen.
“Belum sampai pada wajib,namun konsumen Muslim harusnya jangan membeli produk yang tidak ada sertifikat halal sehingga produsen akan tergerak,”sarannya.
Disinggung soal banyaknya produk yang belum jelas kehalalannya di pasaran terutama selama Ramadhan dan Idul Fitri, Lukman hanya menghimbau umat Islam untuk hati-hati dan waspada.Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam melindungi konsumen muslim terutama produk impor.*