Indonesiainside.id, Riyadh – Media lokal Arab Saudi melaporkan angka perceraian di Arab Saudi dilaporkan meningkat sebanyak 30 persen, selama masa pandemi virus corona. Mengutip statistik dari Kementerian Kehakiman Saudi, Gulf News mencatat bahwa 52 persen permintaan perceraian dan kasus-kasus pada bulan itu berasal dari kota-kota Makkah dan ibu kota Riyadh.
Juga dicatat bahwa mayoritas perempuan yang meminta cerai dari suami poligami mereka adalah karyawan, perempuan pengusaha, wanita terkemuka di masyarakat dan dokter perempuan. Dilansir dari The New Arab, kecenderungan poligami relatif umum di kerajaan itu, tetapi media lokal mengklaim ada perubahan dinamika sosial di Arab Saudi, dengan sebagian perempuan telah berani menolak.
Media lokal mengaitkan banyak peningkatan hampir sepertiga dalam perceraian disebabkan oleh perempuan Saudi yang menemukan bahwa suami mereka menikahi istri kedua secara rahasia alias diam-diam, selama periode lockdown. Dilaporkan kembali pada bulan Februari bahwa pernikahan di dalam kerajaan itu telah meningkat lima persen dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, dengan 13.000 pernikahan telah dilakukan dan 542 terdaftar secara online.
Menurut laporan ada 7.482 perceraian di Arab Saudi pada bulan Februari, ketika jam malam dan pembatasan perjalanan pertama kali diterapkan. Namun tidak ada angka untuk bulan-bulan berikutnya karena penangguhan pengadilan akibat epidemi virus corona, menurut Gulf News yang berbasis di Dubai.
Mayoritas perempuan yang meminta cerai dari suami poligami mereka adalah karyawan, wanita pengusaha, wanita terkemuka di masyarakat dan dokter wanita. Dubai mengumumkan pada bulan April bahwa mereka menunda proses perceraian sampai pemberitahuan lebih lanjut karena penyebaran Covid-19, tetapi bergerak menuju program e-nikah.
Pengacara Saudi Saleh Musfer Al-Ghamdi mengatakan kepada situs Middle East Monitor (MEMO) bahwa dalam jangka waktu dua minggu selama bulan itu, dia telah menerima lima permintaan perceraian dari para istri. “Di antara mereka adalah seorang dokter yang menemukan bahwa suaminya menikah lagi secara diam-diam dengan seorang warga Arab,” kata Al-Ghamdi.
Poligami, praktik menilah lebih dari satu istri, adalah sah dalam agama Islam dan status hukumnya berbeda antara negara-negara mayoritas Muslim.
Ada kekhawatiran di seluruh dunia tentang pelecehan dalam rumah tangga selama krisis virus corona. Negara-negara lain, termasuk China, juga melaporkan lonjakan angka perceraian selama masa pandemi, saat tindakan isolasi dan karantina diberlakukan.*