Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hungaria akan Pidanakan Orang yang Membantu Migran Pencari Suaka

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Mei 2018 10:04 10:04 am
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Mei 2018 10:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Hungaria merancang undang-undang baru yang akan memidanakan orang-orang yang memberikan bantuan kepada migran ireguler pencari suaka.

Apabila RUU itu disetujui dalam bentuknya yang sekarang, nantinya selebaran atau brosur berisi informasi bagi pencari suaka yang sekaligus menawarkan bantuan makanan dan advokasi hukum merupakan tindak pidana.

Tidak hanya itu, konstitusi akan diamandemen guna mencegah negara-negara Uni Eropa lain memindahkan pencari suaka ke Hungaria, lapor BBC Selasa (29/5/2018).

Hungaria, Polandia dan Republik Ceko serta Slovakia menentang skema Uni Eropa berupa relokasi 160.000 pengungsi Suriah dan Eritrea yang membludak di Italia dan Yunani ke negara anggota EU lainnya.

Perdana menteri Hungaria saat ini, Viktor Orban, merupakan politisi nasionalis yang menentang kebijakan migrasi Uni Eropa. Orban bulan lalu terpilih kembali untuk periode ketiga.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Partai Orban, Fidesz yang beraliran kanan, menguasai mayoritas dua pertiga kursi di parlemen, dan pemungutan suara atas RUU tersebut diperkirakan akan digelar pekan depan.

Legislasi yang dijuluki “UU Hentikan Soros” itu mencerminkan sikap antipati pemerintah PM Orban terhadap miliuner George Soros, yang dituding pemerintah Hungaria mendorong imigrasi orang-orang Muslim ke Eropa.

Soros, pebisnis berkewarganegaraan Amerika Serikat yang dilahirkan di Budapest dari keluarga Yahudi Hungaria, hari Selasa (29/5/2018) membantah tuduhan itu dalam pidatonya di pertemuan European Council on Foreign Relations di Paris. Soros justru menuding Orban yang merusak nilai-nilai inti Uni Eropa.

Menurut laporan koran Magyar Hirlap, hukuman yang ditetapkan RUU itu berkisar dari penjara beberapa hari sampai satu tahun. Tindakan yang dipidanakan antara lain menyeludupkan migran ke Hungaria, membantu migran mengurus permohonan suaka atau memberikan bantuan dana kepada imigran ilegal.

Pada tahun 2015, Hungaria kebanjian sekitar satu juta migran dan pengungsi dari Suriah, Iraq, Afghanistan dan lainnya, yang akan mencari peruntungan di negara-negara Eropa. Bagi sebagian besar migran dan pengungsi itu, Hungaria bukan negara tujuan utama mereka, melainkan hanya sekedar negara yang harus mereka lewati. Namun, Hungaria terikat perjanjian sebagai anggota Uni Eropa untuk mengurus para pendatang asing itu, sehingga tidak serta merta dapat mengusir mereka keluar wilayahnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antrean Jamaah Haji Indonesia > 2,5 Juta Orang, Mayoritas Lulusan SD
Tulisan selanjutnya Rakornas PA 212 Rekomendasikan Beberapa Nama untuk Capres

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Israel dan Uni Eropa EU
Berita

Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel

Berita
11 Juli 2026 10:20
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?