Hidayatullah.com—Pihak tertugat 2 intervensi (Panitia Pembangunan Gereja) yang diwaliki kuasa hukumnya,Pratiwi,SH mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menurutnya punya masing-masing pertimbangan.
Pihaknya juga akan tetap mengikuti proses selanjutnya karena belum mempunyai putusan hukum tetap.
“Menunggu proses selanjutnya, sesuai langkah hukum yang masih tersedia,kami belum membicarakan dengan principal. Kami akan membicarakan dulu dengan warga gereja langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.Selaku kuasa hukum kami akan bertanya dulu sebelum mengambil keputusan,”jelasnya.
Sementara itu KL.Pambudi,SH.selaku Kuasa Hukum Penggugat menilai majelis hakim telah bertindak professional dengan melihat fakta dipersidangan sehingga mengabulkan seluruh gugatannya.Pihaknya juga mengaku siap menghadapi upaya hukum selanjutnya jika pihak tergugat melakukan banding.
“Kita akan koordinasi dulu dengan warga jika ada upaya hukum lanjutan kita akan siapkan,”ujarnya singkat.
Seperti sidang sebelumnya, sidang terakhir kali ini pun dihadiri ribuan umat Islam yang menggelar orasi di depan gedung PTUN dengan penjagaan polisi.
Massa dari berbagai ormas Islam di Jawa barat tersebut telah datang sejak pagi sebelum siding dimualai. Secara bergantian perwakilan dari ormas Islam tersebut melakukan orasi yang intinya menyerukan persatuan dan kewaspadaan.
Usai mendengar putusan bahwa gugatan umat Islam Kota Bekasi di kabulkan majelis hakim massa serentak melakukan sujud syukur. Menjelang sore massa membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung yang dipimpim Edi Firmansyah, SH. memutuskan mengabulkan tuntutan penggugat (umat Islam Jati Sampurna Kota Bekasi). Majelis hakim menilai pihak panitia gereja dibantu aparat RT/RW memperoleh dukungan secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar secara terbuka dan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar secara terbuka.*
*