Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Sanksi itu diberikan karena pihak HRS melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (15/11/2020).
Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Adapun pelanggaran yang dimaksud itu ialah pernikahan putri HRS yang dihadiri oleh banyak orang, Pihak Arifin menilai protokol kesehatan diacara tersebut banyak yang dilanggar.
“Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.
Lebih jauh, Arifin menyatakan acara apapun yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Terakhir Arifin mengatakan kalau sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta itu sudah diselesaikan oleh keluarga Habib Rizieq. “Sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda, sudah diselesaikan,” pungkasnya.*