Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
NasionalNone

Keluarga Habib Rizieq Kena Sanksi 50 Juta, Kasatpol PP DKI Jakarta: Penegakan Protokol Covid Berlaku untuk Semua

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 16 November 2020 10:18 10:18 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 16 November 2020 09:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Sanksi itu diberikan karena pihak HRS melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (15/11/2020).

Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Adapun pelanggaran yang dimaksud itu ialah pernikahan putri HRS yang dihadiri oleh banyak orang, Pihak Arifin menilai protokol kesehatan diacara tersebut banyak yang dilanggar.

“Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.

Lebih jauh, Arifin menyatakan acara apapun yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

“Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” ungkapnya.

Terakhir Arifin mengatakan kalau sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta itu sudah diselesaikan oleh keluarga Habib Rizieq. “Sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda, sudah diselesaikan,” pungkasnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19dendaDKI JakartaHabib Rizieq ShihabProtokol Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menantu Habib Rizieq Bayar Denda Rp 50 Juta, Keluarga Habib Rizieq: Kami Memaklumi dan Sudah Membayarnya
Tulisan selanjutnya Krisis Ulama di Akhir Zaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?