Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Umat Islam Bekasi Menangkan Gugatan SIPMB Gereja St.Stanislaus Kranggan

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 21 Maret 2014 09:17 9:17 am
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 21 Maret 2014 09:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Sidang pembacaan putusan perkara No.102/G/2013/PTUN.BDG  antara Norman dan kawan-kawan mewakili umat Islam Jati Sampurna Kota Bekasi (Selaku Penggugat) dengan Walikota Bekasi (Selaku Tergugat) dan Panitia Pembangunan Gereja St.Stanislaus Kotska Kranggan (Tergugat 2 Intervensi) yang digelar PTUN Bandung,Kamis (20/03/2014) dipenuhi ratusan pengunjung.

Dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim PTUN Bandung  yang dipimpim Edi Firmansyah, SH. memutuskan mengabulkan tuntutan  penggugat.

“Dengan ini majelis hakim memutuskan mengabulkan tuntutan para penggugat serta menyatakan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Katolik St.Stanislaus Kostka Kranggan No.503/0545/I-B/BPPT.I/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012, batal demi hukum. Menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,” ujar Edi yang disambut pekik takbir para pengunjung.

Sebelumnya majelis hakim menimbang bahwa pejabat yang berwenang yakni RT,RW,Lurah,Camat hingga Pemkot Bekasi tidak menjalankan jabatannya dengan benar sesuai dengan azas profesionalitas dan azas bertindak cermat dimana dalam mengeluarkan SIPMB tertidak melakukan sosialisasi kepada warga.Sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, konflik dalam masyarakat baik antar umat beragama maupun sesama umat beragama. Selain itu majelis hakim menilai pihak panitia yang dibantu aparat RT dan RW dalam memperoleh dukungan pendirian gereja dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar secara terbuka.

Sebelumnya anggota Majelis Hakim,Nelvy Christin,SH,MH berpendapat lain,menurutnya keluarnya SIPMB tersebut sudah sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pihak panitia pembangunan gereja juga dinilai telah melakukan atau memperoleh tanda tangan dukungan warga yang dibuktikan dengan foto-copy KTP.

Usai sidang kuasa hukum tergugat (Pemkot Bekasi),Sudiana,SH  yang juga Kabag Hukum Pemkot Bekasi mengaku menghormati putusan hakim tersebut.Pihaknya sendiri menilai bahwa  keluarnya Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Katolik St.Stanislaus Kostka Kranggan No.503/0545/I-B/BPPT.I/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012 sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya banding .

“Kelihatannya secara administrasi sudah benar. Hakim menilai kami tidak melakukan sosialisasi, padahal itu tidak diatur secara jelas. Selanjutnya, kita akan konsultasikan dengan, Wali Kota, petunjuknya seperti apa. Kemungkinan kita akan Banding,” tegasnya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gereja St.Stanislaus Kostka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buah Zaitun bermanfaat jadi Bahan Bakar Bio
Tulisan selanjutnya Pengacara Gereja St Stanislaus Hormati Putusan Hakim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Berita
1 September 2026 09:01
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?