Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tempat Ibadah di Surabaya Diizinkan Beraktivitas Lagi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Juni 2020 18:24 6:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Juni 2020 18:24
Bagikan
[Ilustrasi] Petugas menyemprotkan disinfektan ke lingkungan Masjid Agung Surabaya, Jawa Timur, dalam upaya pencegahan wabah Covid-19.
Bagikan

Hidayatullah.com- Pemerintah memperbolehkan tempat-tempat ibadah di Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk kembali kegiatan keagamaan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah kota setempat.

Pembolehan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan Perwali itu, beberapa rumah ibadah di Surabaya sudah dibolehkan menggelar ibadah secara berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, Sabtu (13/06/2020) dikutip dari Antara.

Pada sisi lain, Irvan menyebutkan, ada sejumlah tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah karena di sekitar lingkungan tempat ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah diberi surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu,” sebut Irwan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan, di antara protokol kesehatan yang harus dilakukan penanggung jawab rumah ibadah yaitu harus membatasi jamaah 50 % dari kapasitas semula dan mewajibkan setiap jamaah memakai masker.

Penanggung jawab rumah ibadah, katanya, harus pula menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan itu.

Protokol kesehatan itu telah dicontohkan di Masjid Al Muhajirin yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya. Shaf di Masjid Al Muhajirin juga diatur jarak antarjamaah supaya tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) .

“Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” sebut Irvan.

Katanya, sejumlah protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin, seperti pengaturan akses keluar masuk jamaah menjadi dua.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Mahsun Jayadi menyebutkan, terdapat 42 dari 90 masjid dan mushalla yang dikelola Muhamadiyah di Surabaya dinyatakan memenuhi protokol kesehatan guna menuju tatanan kehidupan new normal (normal baru).

“Seiring dengan penerapan protokol kesehatan ketat, maka kami telah mengadakan visitasi (peninjauan) ke masjid dan mushalla yang dikelola Muhammadiyah se-Surabaya,” sebut Mahsun.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19masjidnormal baruPemkot Surabayarumah ibadahSurabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Capres Incumbent Polandia Kampanyekan Lawan Ideologi LGBT
Tulisan selanjutnya Pemberontak Syiah Al Houthi Siap Berdialog dengan Koalisi Pimpinan Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?