Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus yang Menimpa Syeikh Ali Jaber, PKS Usulkan UU Perlindungan Ulama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 September 2020 13:40 1:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 September 2020 13:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf menyatakan Indonesia darurat perlindungan ulama usai pendakwah Syekh Ali Jaber diserang orang tidak dikenal di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung Ahad kemarin (14/09/2020). Bukhori mengatakan peran ulama atau tokoh agama lainnya sangat strategis di tengah masyarakat. Namun belum ada jaminan perlindungan yang jelas dari negara terhadap mereka.

“Kondisi ini menandakan semakin daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Padahal, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama,” kata Bukhori kepada wartawan, Senin (14/09/2020).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut kasus penyerangan terhadap ulama sudah sering terjadi di Indonesia. Mengutip data Bareskrim Polri, Bukhori melanjutkan ada 21 kasus penyerangan terhadap ulama di tahun 2018. Penyerangan tidak hanya berujung pada luka biasa. Namun juga kematian seperti pada kasus penyerangan terhadap Pengurus Ormas Islam Persis Ustaz Prawoto di Bandung.

Padahal, Anggota komisi VIII DPR ini melihat undang-undang Dasar 1945 sudah mengatur kebebasan memeluk agama pada pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2). Pasal 28G UUD 1945 juga melindungi setiap warga negara dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau bertindak.

“Kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus wujud pelanggaran HAM,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih jauh, Bukhori berpendapat Indonesia harus segera menjamin perlindungan para ulama dalam berdakwah. PKS sendiri sedang mengusulkan Undang-undang Perlindungan Ulama di periode kali ini.

“Kami harap, dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama,”tutupnya.* Azim Arrasyid 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bukhori yusufDPR RIFraksi Partai Keadilan SejahteraKomis VIIpenusukanPKSSyekh Ali JaberulamaUU Perlindungan Ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persatuan Ulama Muslim Dunia Kecam Pembakaran Al-Qur’an oleh Kelompok Sayap Kanan Swedia
Tulisan selanjutnya Tantangan Baru Gelombang Ketiga Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?