Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Jendela Keluarga

Tidak Perlu Tafsir Njelimet, Perintah Berjilbab Wajib Hukumnya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Oktober 2020 13:41 1:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Oktober 2020 13:41
Bagikan
[Ilustrasi] Muslimah berdoa.
Bagikan

Oleh: Ummu Yaya

Hidayatullah.com | BELUM lama ini secara tak sengaja, saya menonton channel youtube milik Deddy Corbuzier. Saya tertarik untuk menonton karena melihat judul acaranya “Kontoversi Jilbab, Ibu Sinta Nuriyah mengenang Gus Dur”.

Dalam wawancara itu, Sinta yang didampingi putri bungsunya Inayah Wahid, mengatakan bahwa memakai jilbab bagi perempuan Muslim tidak wajib hukumnya. Ia menafsirkan ayat Al-Qur’an secara kontekstual dan bukan secara tekstual.

Kaget! itulah yang saya rasakan ketika menonton acara itu. Tak lama setelah acara itu, ramailah orang mengomentari pernyataan beliau, bahkan jadi kontroversi di media sosial.

Satu hal yang saya khwatirkan adalah kaum perempuan di luar sana yang awam akan syariat perintah berjilbab, akan menjadikan pernyataannya sebagai hujjah untuk tidak memakai jilbab. Atau bahkan yang sudah berniat memakai bisa jadi mengurungkan niatnya, terlebih yang mengidolakan beliau hingga jadi taklik buta.

Baca Juga

Anak Saleh Buah dari Kesalehan Orang Tua?
Muharram, Momen Terbaik Menjadi Ibu Terbaik
Kecantikan Muslimah Sejati
Sebab-sebab Durhaka Istri kepada Suami
Anak Shalih dan Shalihah Takdir Allah, Kita Terus Berusaha

Padahal perintah berjilbab wajib hukumnya bagi seorang perempuan. Dalilnya pun jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits, jadi tidak perlu tafsir-tafsiran lagi.

Allah ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS: al-Ahzab [33]: 59).

Dalam ayat lain disebutkan;

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ …

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….” (QS: An-Nuur: 31)

Dalam satu riwayat Nabi Muhammad ﷺ bersabda :

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »

“Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan perempuan-perempuan haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum Muslimin dan doa mereka. Tetapi perempuan-perempuan haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang perempuan bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang perempuan di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai perempuan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim ).

Dalam hadits lain Nabi ﷺ mengatakan, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang perempuan, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).” (HR Abu Dawud)

Dari semua dalil Al-Qur’an Hadits di atas, jelas sudah wajibnya perintah berjilbab. Bahkan para ulama telah ber’ijtima bahwa jilbab adalah wajib hukumnya, tanpa perlu tafsiran yang njelimet.

Menutup aurat bagi perempuan Muslim

Menurut fiqih Syafi’i, anggota tubuh perempuan yang boleh terbuka hanya wajah dan kedua telapak tangan. (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i). Mazhab Syafi’i mengatakan wajah adalah aurat, kecuali saat shalat. Sehingga di luar shalat perempuan wajib pakai cadar.

Pendapat ini juga diambil Gus Baha. Dalam sebuah saluran channel Youtube mengatakan, mayoritas Muslim Indonesia bermahzab Syafii, tapi praktiknya dalam urusan jilbab, banyak intiqal mahzab, memilih Imam Hanafi.

“Menurut saya, jangan sampai kita menggunakan hukum selain ini (Islam, soal jilbab). Andaikan ada kelonggaran Mahzab, maka yang bukan aurat hanya muka dan telapak tangan (untuk perempuan). Soal keluarga Anda belum melakukan (menutup aurat), percayalah itu hanya adat Indonesia. Tapi jangan pernah mengatasnamakan hukum Islam.”

Ia menolak pendapat kaum sekuler Indonesia yang berpendapat rambut (perempuan) itu bukan aurat, hingga akhirnya berpendapat “Tidak perlu berjilbab.” Menurutnya, ini adalah pendapat yang sangat berlebihan. “Sebagian pakar Indonesia menganggap rambut (perempuan) itu bukan aurat, akhirnya membolehkan tidak berjilbab. Menurut saya itu berlebihan. Karena dalam konsensus (kesepakatan) ulama terdahulu, yang jadi perbedaan pendapat hanyalah wajah dan telapak tangan. Kalau sampai rambut itu, tidak satupun ulama yang membolehkan (terbuka).”

Para ulama, menurut Gus Baha bersepakat bahwa perintah untuk menutup aurat merupakan sebuah kewajiban. Hal ini konsekuensinya jika ada orang yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan mendapatkan dosa, meski tidak sampai keluar Islam. Karena definisi dari wajib yaitu perkara yang apabila dilakukan akan berpahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.

Semoga Allah ta’ala selalu membimbing dan melindungi kita serta anak keturunan kita dari pemahaman dan pemikiran kaum liberal dan SePILIS dan orang – orang yang dapat merusak pemahaman kita tentang syariat Islam yang sesungguhnya.*

Penulis adalah ibu rumah tangga

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aurat WanitaInayah WahidjilbabliberalismeMuslimahSePILISSinta Nuriyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Jalani Pemulihan di Rumah
Tulisan selanjutnya Menteri Dalam Negeri Inggris Dikritik karena Ide Suaka untuk Pengungsi yang ‘Tak Bermoral dan Tak Manusiawi’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

5 Tips Mendidik Anak agar Cinta Ramadhan
Jendela Keluarga

Sudahkah Anak Kita Diajarkan Akidah?

3 Desember 2022 20:55
Jendela Keluarga

Menjadi Ayah yang “Mesra” dengan Anak

26 November 2022 07:10
Jendela Keluarga

Akhlak Muslimah, Lembutlah dalam Bicara

8 November 2022 21:45
Jendela Keluarga

Hakikat Wanita Shalihah

4 November 2022 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?