Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PBNU: UU Ciptaker Untungkan Kapitalis, Tindas Rakyat Kecil, Harus Di-judicial Review

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2020 17:43 5:43 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Oktober 2020 17:43
Bagikan
Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kiai Said menilai UU itu jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan konglomerat.

“(UU Ciptaker) hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said dikutip dari NU Online, Rabu (07/10/2020).

Said juga meminta agar warga NU harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja ini. Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan dan dicari jalan keluarnya.

“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” jelasnya.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih jauh, kata Kiai Said, Indonesia selama ini juga belum mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 secara serius dan menyeluruh. Tapi kini ditambah lagi dengan keberadaan UU Ciptaker yang semakin membuat masyarakat kecil tertindas.

Diketahui, Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang segala sumber daya alam yang ada di Indonesia harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” ujarnya.

Selain itu, Kiai Said menilai para politisi hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara. Sebab di masa pemilu, katanya, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih mereka malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat.

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal,” ungkapnya.

Selanjutya, Kiai Said turut menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

Sebelumnya, penolakan terhadap UU Ciptaker juga datang dari Muhammadiyah. Hal itu disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, ia menduga DPR mengesahkan UU Ciptaker karena faktor utang jasa kepada pengusaha.

“Sementara oligarki politik tidak punya uang yang banyak untuk membiayai kegiatan-kegiayan politik mereka sehingga mereka karena tidak sanggup memikul beban tersebut, terpaksa meminta bantuan kepada para pemilik kapital,” ujar Anwar Abbas, Senin (05/10/2020).* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:judicial reviewkapitalisKH Said Aqil SirojNUPBNUUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengapa Negara Teluk Bersatu Mendukung Rezim Suriah Melawan Turki?
Tulisan selanjutnya Banyak Anggota DPR RI Positif Covid, Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?