Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FOZ: UU Ciptaker Berpotensi Memperparah Kesenjangan Ekonomi, Menambah Kantong Kemiskinan Baru

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2020 21:40 9:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Oktober 2020 21:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–  Forum Zakat (FOZ) selaku Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia turut menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan. FOZ, bersama 145 anggota lembaga tersebar di 21 FOZ Wilayah dan 9 FOZ Daerah berbagi pandangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

FOZ menilai disahkannya UU Cipta kerja akan berdampak buruk pada kesenjangan masyarakat, artinya jumlah kemiskinan akan meningkat.

“Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi memperparah kesenjangan ekonomi, menambah kantong -kantong kemiskinan baru, serta merusak lingkungan alam,” tulis keterangan rilis Forum Zakat yang diterima hidayatullah.com, Senin (12/10/2020).

Selain itu, FOZ melihat pengesahan UU Ciptaker ini tidak terbuka sejak awal pembahasan, dengan itu, FOZ menyesalkan hal tersebut. “Forum Zakat menyesalkan proses pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak transparan dan akuntabel dari pemantauan publik.”

Adapun Pernyataan Sikap Forum Zakat Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia, sebagai berikut:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

1. Mandat organisasi pengelola zakat kepada masyarakat Indonesia adalah berkhidmat dalam aktivitas pengurangan kesenjangan ekonomi, menekan laju pemiskinan, pembelaan kepada mustahik/dhuafa, mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel dan transparan, serta mendorong pengelolaan ekologis yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi perlindungan hak masyarakat sekitarnya.

2. Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam pandangan Forum Zakat adalah Undang-Undang yang berpotensi memperbesar kesenjangan kesejahteraan dan menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru dengan dicabutnya pengaturan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak masyarakat Indonesia, khususnya karyawan dan pekerja, di mana amil selaku pengelola lembaga zakat termasuk di dalamnya.

3. Forum Zakat melalui anggotanya yang tersebar di seluruh provinsi turut aktif dalam melakukan giat kemanusiaan dan pengurangan resiko bencana di setiap titik kejadian bencana. Forum Zakat memandang dicabutnya norma hukum terkait perlindungan ekologis dapat menyumbang pada peningkatan bencana alam akibat kerusakan lingkungan, dan lebih lanjut berpotensi meningkatkan jumlah korban akibat bencana tersebut.

4. Forum Zakat menyesalkan proses pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak transparan dan akuntabel dari pemantauan publik.

Diketahui, Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (05/10/2020) lalu. Buntut dari pengesahan itu, terjadi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Forum ZakatFoZkemiskinanomnibus lawUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi Terbaru: Virus Corona Bisa Hidup 28 hari di Uang Kertas dan Kaca
Tulisan selanjutnya Presiden Jokowi: Rata-rata Kasus Covid-19 di Indonesia Lebih Rendah dari Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?