Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tokoh KAMI Ditangkapi, Mardani Ali Sera: Ini Ujian Bagi Demokrasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2020 20:24 8:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Oktober 2020 20:24
Bagikan
Mardani Ali Sera saat meluncurkan buku #KamiOposisi di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, turut menyesalkan penangkapan yang terjadi kepada anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurutnya, penangkapan itu merupakan ujian bagi demokrasi.

“Ini ujian bagi demokrasi. Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya, waktu yang akan menjawabnya. Untuk saat ini kekuatan pro demokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga,” kata Mardani, Kamis (15/10/2020).

Mardani menyatakan polisi hendaknya bijak menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ‎dalam penangkapan tersebut. Ia meminta pihak polisi mendudukan norma hukumnya lebih dulu. Karena menurut Mardani aktivis itu hanya menyampaikan hak untuk berpendapat mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat,” katanya.

Politisi PKS ini kemudian kembali mendorong agar UU ITE tersebut direvisi. Karena, menurutnya ada beberapa pasal karet di UU tersebut. Sehingga hal ini harus dijadikan sebuah pembelajaran.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di sosial media,” ungkapnya.

Sebelumnya ketahui, sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap aparat kepolisian. Sampai dengan Selasa (13/10/2020) siang, sudah ada delapan orang yang diamankan karena diduga memprovokasi agar demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis.

Adapun, pihah polisi, melalui Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, delapan orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.

Sementara mereka yang ditangkap tim Siber Bareskrim itu, diantaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri di (Medan), Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin (Jakarta).* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Mardani Ali Seraomnibus lawUU Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tantangan Marxisme terhadap Pemikiran Islam
Tulisan selanjutnya Cegah Demonstrasi Anti-pemerintah, Thailand Berlakukan Aneka Pembatasan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?