Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prof Yusril: Presiden atau Mendagri Tak Punya Wewenang Mencopot Kepala Daerah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 November 2020 16:43 4:43 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 November 2020 16:45
Bagikan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak punya wewenang untuk mencopot kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur. Prof Yusril menekankan itu menanggapi wacana pemberhentian kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Prof Yusril menjelaskan, upaya untuk menegakkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 semuanya telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan yang lebih rendah oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri serta pejabat lainnya.

Landasan hukum pemerintah dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait Protokol Kesehatan itu, jelasnya, adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pelaksanaannya di daerah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Wali Kota berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jelasnya, berkewajiban untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan, termasuk semua peraturan perundang-undangan tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 78 c Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan antara lain “tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b” yakni tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini, yang dimaksud Mendagri, adalah peraturan perundang-undangan terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta diterima redaksi, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pertanyaan kemudian, apakah Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Kepala Daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19?

“Jawabannya tentu saja tidak,” ujar Yusril.

Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya, kata dia, pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

“Saya mendraf RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk pertama kali tahun 2003 — yang menjadi UU No 10 Tahun 2004, kemudian diganti dengan UU No 12 Tahun 2011 dan telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 — sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto,” ungkapnya.

Bahwa, lanjut Yusril, di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi.

“Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Sebagaimana dimaklumi, katanya, UU Pemerintahan Daerah sekarang menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU dan KPU di daerah. KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan mana sebagai pemenang dalam Pilkada. Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan Pasangan Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih dan melantiknya.

“Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya,” jelasnya.

Yusril menambahkan, semua proses pemberhentian Kepala Daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. “Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” imbuhnya.

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi Kepala Daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut kata Yusril wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. Untuk tegaknya keadilan, maka Kepala Daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

“Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau “mencopot” Kepada Daerah karena Kepada Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” ujarnya.

Kewenangan Presiden dan Mendagri, lanjutnya, hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal Kepala Daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan Kepala Daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya.

Yusril menyampaikan penjelasan panjang lebarnya itu merespons merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Di dalamnya disertakan bahwa kepala daerah bisa saja diberhentikan kalau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mendagri Tito mengeluarkan Instruksi tersebut pada Rabu (18/11/2020) saat Provinsi DKI Jakarta tengah hangat-hangatnya membahas masalah protokol kesehatan. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi karena dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anies BaswedanGubernur DKI JakartaHabib Rizieq ShihabMendagriTito Karnavianyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Bisa Bayar Utang, Menkeu Mozambique Tampik Aset Negara akan Disita China
Tulisan selanjutnya Masa tinggal jamaah umrah Indonesia Akan Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Jamaah Umrah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?