Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kesehatan

Pengadilan Norwegia Kalahkan Philip Morris

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 September 2012 22:05 10:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 September 2012 22:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Norwegia mengukuhkan larangan memajang produk tembakau di toko-toko dan mengalahkan tuntutan produsen rokok raksasa Philip Morris, Jumat (14/9/2012), lansir Associated Press.

Norwegia telah memberlakukan larangan iklan rokok dan minuman beralkohol sejak tahun 1975. Dan pada tahun 2010 melarang pemajangan produk tembakau di toko-toko. Toko yang menjual produk tembakau diharuskan menempatkannya dalam sebuah mesin penjual khusus yang bersih dari aneka logo rokok atau bersih dari petunjuk mengenai keberadaannya. Konsumen yang ingin membeli produk tembakau harus secara aktif bertanya kepada penjual.

Menurut Philip Morris, dengan adanya larangan itu pemerintah Norwegia berarti mengintervensi prinsip kebebasan pergerakan barang dagangan, yang mana perjanjian internasionalnya disepakati oleh Norwegia.

Namun menurut pengadilan distrik di Oslo, larangan pemajangan produk tembakau tersebut diperlukan, sebab tidak ada metode lain yang lebih sederhana tetapi memberikan efek besar semacam itu dalam memerangi bahaya rokok.

Philip Morris punya waktu satu bulan untuk mempertibangkan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga

Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
Jangan Anggap Sepele Hernia
Riset: Remaja Pengguna Vape Lebih Berisiko Jadi Perokok
Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
Makanan Cepat Saji Tingkatkan Risiko Kanker Paru-Paru

Keputusan pengadilan Oslo itu mendapatkan sambutan dari aktivis anti rokok.

“Keputusan ini memberian sinyal bahwa dimungkinkan untuk menang melawan raksasa industri tembakau,” kata Karl Kirk Lund, direktur riset di Norwegian Institute for Alcohol and Drug Research, yang bertindak sebagai saksi ahli dari pihak pemerintah.

Perusahaan-perusahaan rokok di seluruh dunia telah sejak lama senantiasa menggugat kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan mereka seperti pajak rokok, larangan merokok, pembatasan pemasaran dan peringatan bahaya rokok bagi kesehatan.

Salah satu contoh terbaru paling jelas dari gugatan yang diajukan para perusahaan rokok tersebut terjadi di Australia, di mana produsen-produsen rokok menuntut kebijakan pemerintah yang dianggap mengurangi nilai jual produk rokok mereka karena tidak bisa menampilkan logo, merek dan ciri khas produknya di bungkus rokok.

Mahkamah Australia bulan lalu menolak gugatan perusahaan-perusahaan rokok itu.

Philip Morris International beberapa tahun belakangan ini juga mengajukan gugatan terkait pembatasan pemasaran dan peringatan bahaya rokok di Uruguay dan larangan penjual produk rok di toko-toko di Irlandia. Gugatan itu hingga kini masih diproses di pengadilan.

Sayangnya, di Indonesia para pengambil kebijakan dan aparat masih lebih takut menghadapi para pengusaha rokok, ketimbang peduli pada kualitas fisik dan mental generasi bangsa yang rusak akibat mengkonsumsi rokok atau produk tembakau.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mursi Kecam Pembunuhan Dubes AS di Libya
Tulisan selanjutnya YouTube Blokir Film Anti Islam di India

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya

Berita
5 September 2026 14:50
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Kesehatan

Tekanan Akademis dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental

19 Januari 2025 17:25
Kesehatan

Studi: Manfaat Utama Kopi Bagi Kesehatan Tergantung Waktu Meminumnya

15 Januari 2025 07:30
Kesehatan

Hindari Tertular HMPV, Pakar UGM Anjurkan Masyarakat Ikuti Pola Hidup Sehat

10 Januari 2025 13:20
Kesehatan

Terbukti, Konsumsi Alkohol Penyebab hampir 1 Juta Kasus Kanker di Amerika Serikat

7 Januari 2025 11:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?