Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq Tempuh Jalur Hukum, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanannya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Desember 2020 14:24 2:24 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Desember 2020 14:22
Bagikan
Permohonan praperadilan Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu - Ahad (12-13/12/2020) dinihari.
Bagikan

Hidayatullah.com– Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Tim Kuasa Hukum HRS pada Selasa (15/12/2020) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” ujar salah seorang kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, kepada hidayatullah.com, Selasa siang.

Kuasa hukum menjelaskan alasan mereka menempuh jalur hukum dalam penyelesaian permasalahan yang menimpa HRS tersebut, adalah untuk menegakkan keadilan.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” jelasnya.

“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib, dan Imam Besar kita IB HRS,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Surat HRS dari Penjara, Minta Umat Sabar

Kuasa hukum memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung, katanya.

“Kami juga sangat berharap kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya telah menahan HRS setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020) hingga Ahad (13/12/2020) dinihari. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang, termasuk HRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pada acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRSPN JakselPolda Metro Jayapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas tahanan palestina Ismail Haniyah Kirim Takziyah Atas Wafatnya Ust. Dr. Muinudinillah Basri
Tulisan selanjutnya Ustadz Muinudinillah Basri yang Kukenal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?