Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hindari Dualisme, Pakar Pidana Minta Komnas HAM Dorong Bareskrim Stop Penyidikan Anggota FPI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Desember 2020 08:43 8:43 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Desember 2020 08:43
Bagikan
Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan menilai, proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri dan penyelidikan oleh Komnas HAM perlu dicermati dengan serius, mengingat terbuka peluang adanya konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan dimaksud menunjuk terjadinya dualisme penanganan perkara,” ujar Chair dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Bareskrim, jelasnya, melakukan penyidikan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) tentang dugaan tindak pidana penyerangan secara bersama-sama (penyertaan) dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api. Di sisi lain, Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat (extra judicial killing) oleh anggota Polda Metro Jaya.

“Di sini, walaupun kedua perkara tersebut berbeda jenis tindak pidana dan pelakunya, namun terdapat persentuhan erat dan hubungan kausalitas antar keduanya. Dualisme penanganan perkara tersebut dapat berimplikasi pembiasan dugaan terjadinya extra judicial killing yang kini sedang ditangani oleh Komnas HAM,” ujarnya.

Baca: Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Uji Balistik Barang Bukti di Bareskrim: Libatkan Pindad dan Masyarakat Sipil

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini belum ditetapkan status tersangka atas dugaan terjadinya ‘pembunuhan diluar hukum’ terhadap keenam anggota FPI yang meninggal ditembak aparat kepolisian tersebut. Adapun pihak Bareskrim hampir dapat dipastikan akan menjadikan empat orang anggota laskar lainnya -yang dinyatakan sebagai buronan- sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan atas dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polda Metro Jaya yang mengaku diserang oleh keenam laskar FPI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Chair menilai, kondisi dualisme penanganan perkara mempengaruhi putusan Pengadilan. Tidak tertutup kemungkinan akan terjadi dualisme putusan Pengadilan.

Chair mengasumsikan sebagai berikut: terhadap keempat laskar FPI yang masih hidup didakwa dan diputus bersalah oleh Pengadilan melakukan tindak pidana penyertaan penyerangan dan kepemilikan senjata api ilegal. Di sisi lain proses penyidikan dan penuntutan dugaan pelanggaran HAM berat belum terwujud. Perihal penyidikan juga akan menimbulkan polemik kompetensi, apakah mengikuti peradilan pidana biasa atau peradilan HAM. “Putusan pemidanaan bagi keempat anggota laskar FPI tersebut tentunya akan berhubungan dengan tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Pada saat itu, lanjutnya, akan terbentuk suatu dalil bahwa tindakan penembakan yang mematikan keenam anggota FPI itu dianggap sah secara hukum. “Dalilnya terdapat alasan pembelaan terpaksa (darurat), baik ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP, maupun ‘pembelaan terpaksa yang melampui batas’ (noodweer exces) menurut Pasal 49 Ayat (2) KUHP,” sebutnya.

Asumsi selanjutnya, tambah Chair, terhadap penembakan maut itu sampai pada Pengadilan HAM, maka akan pula terhubung dengan vonis Pengadilan sebelumnya. Timbul pertanyaan, apakah mungkin Pengadilan HAM mampu menjatuhkan vonis bahwa penembakan itu sebagai tindakan pelanggaran HAM berat. “Perlu pula dicermati, dapat saja proses penegakan hukum tidak melalui peradilan HAM, namun peradilan biasa. Pertanyaan yang relatif sama, apakah mungkin Pengadilan memvonis anggota Polda Metro Jaya bersalah telah melakukan pembunuhan biasa?” ungkapnya.

Asumsi itu katanya sengaja dinarasikan, sebab bukan hal yang tidak mungkin perkara dugaan kasus penyerangan a quo lebih dahulu maju ke persidangan. Pada saat yang bersamaan, proses lanjutan dugaan pelanggaran HAM berat belum mendapatkan kepastian penyidikan dan penuntutannya untuk kemudian dimajukan pada Pengadilan HAM. “Permasalahan ini tentunya harus disikapi dengan seksama dan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan,” imbuhnya.

Baca: Ulama, Tokoh, dan Ormas Islam Dukung Komnas HAM Usut Tuntas Kasus Penembakan

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM bersifat lex specialis dan oleh karenanya harus didahulukan. Hal ini sangat penting guna menjamin terselenggaranya proses lanjutan yang akan dilakukan, yakni proses penyidikan dan tahapan selanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Chair, sudah sepatutnya Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak Bareskrim agar menghentikan proses penyidikannya. “Dimaksudkan agar terwujud kebenaran dan keadilan. Kebenaran pastinya tunggal dan keadilan substansial sangat esensial bagi manunggalnya cita hukum itu sendiri, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair RamadhanBareskrimFPIkomnas HamPelanggaran HAMpenembakan anggota FPIPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Koalisi KontraS-LBH: SKB Pembubaran FPI Bermasalah, UU Ormas Berpotensi Disalahgunakan Penguasa
Tulisan selanjutnya AM Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung FPI Menunggu Giliran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?