Hidayatullah.com– Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono mengatakan masyarakat Indonesia lega sebab Pemerintah baru saja melarang berbagai kegiatan dan aktivitas yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI).
“Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini. Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan,” kata Hendropriyono melalui akun Instagram @.am.hendropriyono seperti pantauan hidayatullah.com, Kamis (31/12/2020).
“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri,” tambahnya.
Kegiatan kriminal kata Hendropriyono, yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin lanjut Hendro bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.
Lebih jauh, Hendro menyebut sejak berdirinya FPI sudah menjadi keprihatinan di tengah masyarakat. “FPI yang berdiri sejak 1998 sdh mnjadi keprihatinan dari masyarakat, krn sepak terjangnya. Gus Dur pd 2008 jg pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun,” ungkapnya.
“SKB 3 Menteri hari ini (Rabu, 30/12/2020, red) ditambah Polri, Kejagung, dan BNPT, menjadikan FPI sbg organisasi terlarang. Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama,” sebut Hendro.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme. Sisi gelap apapun dari oknum tsb dpt diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum,” sambungnya.
“Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dg cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime),” tutupnya melalui medsos Instagram itu.*