Hidayatullah.com– Mantan narapidana terorisme Ustad Abu Bakar Baasyir (ABB) meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (08/01/2021) setelah dinyatakan bebas murni. ABB telah menjali hukuman penjara sejak 2011.
ABB mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA. Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulans, kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Baasyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak nampak mobil kepolisian, kutip laman Antara News.
Baca: Pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir, Kemenkumham Jabar Berkoordinasi dengan Densus 88
Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam. Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Abdul Rochim Baasyir, anak bungsu Baasyir, mengatakan keluarga sangat bersyukur dengan berakhirnya masa tahanan orangtuanya. “Ini adalah waktu yang sangat kami tunggu-tunggu. Setelah beliau divonis 15 tahun oleh hakim, Alhamdulillah hanya dijalani 10 tahunan,” kata Abdul Rochim kepada Anadolu Agency, Jumat (01/01/2021).
Menurut Abdul Rochim, keluarga dan penasehat hukum sejak tahun 2017 sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak pemerintah untuk merumahkan dengan status tahanan rumah atau status apapun karena faktor kemanusiaan karena kondisi Baasyir yang sakit-sakitan. “Tapi surat-surat itu tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah. Ada tanggapan namun hanya normatif,” ujar Abdul Rochim.
Selepas berarkhirnya masa tahanan ini, Abdul Rochim mengatakan ayahnya tidak bisa lagi beraktivitas seperti dulu mengingat faktor usia dan fisik. “Tapi kami akan support beliau jika masih ingin beraktivitas dakwah,” ujar Abdul Rochim.
Tekanan dan Asing
Tiga hari menjelang bebas, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne membuka suara terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir. Payne mengatakan pada Selasa (05/01/2020) bahwa Indonesia harus memastikan ABB tidak memicu lebih banyak kekerasan, ketika dia dibebaskan.
“Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” kata Payne dalam sebuah pernyataan dikutip laman Channel News Asia, Selasa (05/01/2021).
Payne mengatakan Australia telah memberi tahu Indonesia untuk memastikan dia tidak lagi berbahaya bagi orang lain.
ABB divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Juni 2011 karena melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ustad Abu, demikian ia akrab disapa, ditahan terkait kasus Aceh pada Agustus 2010.
Sebelumnya, Baasyir juga pernah divonis dua tahun enam bulan karena terkait dengan serangan bom Bali 2002. Dia kemudian bebas pada Juni 2006.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Abdul Mu’ti memberikan tanggapan atas pembebasan ini. Menurut Abdul Mu’ti, setelah berpuluh tahun menjalani hukuman, ABB layak mendapatkan kebebasan dan tanpa perlu lagi dicurigai.
“Setelah berpuluh-puluh tahun mendekam di balik jeruji besi, Ustaz Abu Bakar Baasyir kini bebas kembali. Di usia yg senja, sdh bkn masanya melakukan atau memimpin gerakan. Tak perlu curiga & khawatir berlebihan,” kata Mu’ti dalam ciutannya di akun twitter. “Smg Ustaz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat,” tambahnya.*