Hidayatullah.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab. Sidang pada hari ini, Selasa (12/01/2021), dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk itu kepolisian melarang ada pengerahan massa saat sidang pembacaan putusan tersebut. Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengimbau kepada simpatisan Habib Rizieq untuk mematuhi proses hukum. Ia meminta masyarakat maupun simpatisan HRS mengikuti perkembangan persidangan melalui media di rumah masing-masing.
“Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, hindari kerumunan,” kata Azis, Senin (11/01/2021).
Sidang itu bakal dikawal 900 personel dari pihak kepolisian. “Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Azis mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan praperadilan Habib Rizieq dimulai. Ia juga menekankan pentingnya fokus pada pencegahan Covid-19.
“Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun,” ucapnya, “diharapkan jangan sampai ada kerumunan.”
Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq telah berlangsung sejak pekan kemarin, Senin (04/01/2021). Dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli, dan kesimpulan.
Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.
Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan. Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Sementara itu perlu diketahui pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Sidang praperadilan itu akan menentukan penetapan tersangka Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, sah atau batal demi hukum. Kedua kubu yakni pihak HRS dan Polda Metro Jaya akan saling adu kuat untuk memenangkan praperadilan.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada hari ini Selasa (12/01/2021) pukul 14.00 WIB.*