Hidayatullah.com- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah turut menyikapi laporan yang dinilai sebagai fitnah terhadap Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof Din Syamsuddin.
PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan, pihaknya menyiapkan langkah hukum terkait fitnah terhadap Prof Din tersebut.
“Menanggapi fitnah yang dilakukan oleh GAR ITB terhadap Ayahanda Din Syamsudin, PP Pemuda Muhammadiyah akan menyiapkan langkah hukum,” sebut PP Pemuda Muhammadiyah melalui akunnya di Twitter pada Sabtu (13/02/2021) pantauan hidayatullah.com.
Sebagaimana diketahui GAR ITB adalah Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung yang melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain menyiapkan langkah hukum, PP Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan seberapa radikal Prof Din, padahal selama ini Din telah berkiprah di dunia internasional dalam membangun perdamaian, toleransi, hingga persahabatan antaragama. Kiprah-kiprah Din disebutkan satu per satu oleh PP Pemuda Muhammadiyah di Twitter.
Sebelumnya, KASN meneruskan laporan yang ditujukan terhadap Din soal isu radikalisme kepada dua menteri yang dianggap berwenang menilai kasus tersebut. Ketua KASN Agus Pramusinto meneruskan surat itu kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti. Hal ini menurut Agus sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB itu.
KASN pun akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan ini kepada Kementerian Agama. Surat sudah dikirimkan dan ditembuskan kepada Ketua GAR Alumni ITB.
Menurut Agus, KASN juga akan segera melakukan audiensi dengan GAR ITB setelah menerima hasil tindak lanjut dari Kemenag.
“Kami juga akan menjadwalkan audiensi GAR Alumni ITB dengan Pimpinan KASN segera setelah menerima hasil tindak lanjut dari Menteri Agama cq. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Agama,” sebur Agus lewat keterangan persnya pada Sabtu (13/02/2021).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa KASN memang memiliki kewenangan untuk mengawasi kode etik dari setiap ASN, serta memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut. Sekalipun demikian, wajarnya KASN berlaku selektif dengan memverifikasi laporan-laporan yang masuk, agar menjaga profesionalitas, dan tidak membuang energi institusi yang memiliki tugas yang sangat penting tersebut.
“Laporan terhadap Prof Din atas tuduhan radikalisme itu jelas tidak masuk akal. Dan bila KASN tetap akan memeriksa laporan ini, seharusnya KASN paham bahwa yang diadukan adalah tokoh nasional dan internasional yang sangat dikenal moderat dan anti radikalisme yaitu Prof Din Syamsuddin, tokoh yang sudah dua periode memimpin PP Muhammadiyah, dan di MUI pernah dipercaya sebagai ketua umum, wakil ketua umum, atau ketua dewan pertimbangan. Beliau juga pernah dipercaya menjabat sebagai Chairman World Peace Forum, Honorary President World Conference on Religions for Peace (WCRP), dan sampai sekarang masih diamanahkan sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC). Beliau tokoh dan aktivis yang justru dikenal moderat dan anti radikalisme,” jelasnya dalam keterangannya, Kamis (11/02/2021).*