Hidayatullah.com — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pihaknya telah membentuk dua tim terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud mengatakan dirinya mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah UU ITE dan membuat kriteria implementatif agar tidak ada lagi pasal karet.
“Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas undang-undang ITE,” kata Mahfud Md melalui video yang dilihat Hidayatullah.com, Sabtu (20/02/2021).
“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,”sambungnya. Mahfud menjelaskan, tim pertama bertugas melihat terkait adanya pasal-pasal yang dianggap karet. Sementara tim kedua bertugas mempersiapkan dan mendiskusikan terkait kemungkinan revisi dari pasal-pasal karet dalam UU tersebut.
Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo) “Kita akan mendiskusikan itu. Mana yang dianggap pasal karet, yang mana yang dianggap diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” ungkapnya.
Baca juga: Dihadapan Polri-TNI, Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Beri Rasa Keadilan
Mahfud juga menyatakan tim itu nantinya juga akan berkonsultasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota DPR, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk para pakar. “Kalau memang perlu revisi mari kita revisi dan kita akan bicara dengan DPR,” tuturnya.
Mantan Ketua MK itu mengatakan, DPR perlu dimintai konsultasi karena ada anggota dewan yang tidak setuju dengan revisi UU tersebut. “Banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya berbahaya bagi negara ini kalau tidak punya UU begitu,” katanya.
“Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan, atau membuat konten-konten pornografi melalui medsos? Apakah itu akan dihapus oleh ketentuan yang seperti itu? Nah kita akan diskusi,” pungkasnya.*