Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugatan Praperadilan HRS Gugur, Kuasa Hukum Ajukan Judicial Review ke MK

Bambang S
Terakhir diupdate: 18 Maret 2021 20:21 8:21 pm
Bambang S
Dipublikasikan 17 Maret 2021 19:59
Bagikan
vonis habib rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com—Hakim tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan Petamburan gugur. Namun, Kuasa hukum HRS menyebut akan mengajukan judicial review ke MK.

“Jadi kita ngajuin judicial review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materiil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal,” kata Alamsyah, salah satu kuasa hukum HRS, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/03/2021)

Menurut Alamsyah praperadilan itu seharusnya tidak ditangani dengan hakim tunggal. Dia menilai putusan hakim tunggal sebagai keputusan yang egois. “Seyogyanya, Pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim aja, sesuka-suka dia menterjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi,” kata Alamsyah.

Alamsyah menyampaikan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada judicial review. Salah satunya terkait Habib Rizieq yang merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil oleh hakim tunggal.

“Satu praperadilan yang pertama kemarin, soal penetapan tersangka, kedua yang akan kita buktikan di MK membuktikan bagi kita baik Habib Rizieq Shihab merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal,” kata Alamsyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, kata Alamsyah hakim keliru dalam mengambil putusan praperadilan. Hakim diketahui menyebut gugatan praperadilan HRS gugur karena sidang pokok perkara telah dimulai, sedangkan praperadilan belum selesai.

Menurutnya, tahapan praperadilan telah selesai dan tinggal pembacaan putusan. Tahapan praperadilan disebut sudah selesai karena sudah melewati proses pembuktian hingga pemeriksaan saksi.

“Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai, yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu,” tutur Alamsyah.

“Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara,” lanjutnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara: Proses Penahanan HRS Cacat Hukum

DIketahui, Hakim tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Syihab dinyatakan gugur. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Rabu (17/03/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gugatan Praperadilan HRSHabib Rizieq ShihabHakim Tunggal Suharnojudicial reviewkasus Kerumunan megamendungMahkamah KonstitusiPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bareskrim Polri Saksi Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI
Tulisan selanjutnya Sekolah Tatap Muka Menko PMK Bolehkan Daerah Zona Hijau-Kuning Gelar Sekolah Tatap Muka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?