Hidayatullah.com— Pada Selasa (09/03/2021), lanjutan sidang permohonan praperadilan yang kedua oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah penyampaian bukti-bukti tertulis oleh pemohon maupun termohon pihak Polda Metro Jaya.
“Termohon juga menghadirkan saksi fakta yaitu Kurnia Tri Royani, SH. Saksi menerangkan turut menyaksikan bahwa HRS datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020. Dengan didampingi kuasa hukumnya HRS memenuhi panggilan penyidik, setelah panggilan sebelumnya berhalangan karena sakit,” ujar kuasa hukum HRS, Djudju Purwantoro di Jakarta kepada hidayatullah.com.
Saksi yang pada saat itu juga bertindak sebagai anggota tim kuasa HRS, jelasnya, juga menyaksikan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilaksanakan pada siang hari sampai sekira tengah malam. Kemudian HRS disodorkan surat penangkapan dan juga sekaligus dilakukan penahanan.
“Pada saat itu HRS juga tidak bersedia menandatangani BAP, surat penangkapan dan penahanannya,” imbuh Djudju.
Menurut Djudju sebagai anggota Tim Kuasa HRS, penetapan status tersangka kepada pemohon berdasarkan pasal 160, pasal 216 KUHP, dan pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dilakukan dengan cara sembrono dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Padahal penangkapan dan penahanan atas diri pemohon tanpa proses pemeriksaan (BAP) pendahuluan, dan penyitaan alat bukti. Proses hukum tersebut adalah tidak sah, jelas-jelas mengandung cacat hukum, tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur KUHAP, dan melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI No.6 tahun 2019, tentang Penyelidikan Tindak Pidana,” ujarnya.
Demikian pula, faktanya kata dia, termohon (Polda Metro Jaya) melakukan penahanan atas diri pemohon (HRS) dengan sangkaan pasal 160 KUHP (hasutan, kekerasan terhadap penguasa umum, berkerumun) yang merupakan ketentuan hukum umum (recht generalis). “Bahwa HRS juga disangkakan atas pasal 93, UU No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang adalah bersifat pidana khusus (lex specialis),” imbuhnya.
Diakui kata Djudju adanya azas hukum, ‘lex specialis derogate (legi) generali‘, artinya undang-undang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.
“Padahal, ahli hukum pidana (Prof Dr Mudzakir, SH,MH), juga menyatakan; “jika ada tindak pidana yang tidak sejenis (berbeda jenisnya) dalam suatu perbuatan pidana yang sama (heteroges), tetapi diatur dalam hukum pidana khusus dan hukum pidana umum, maka diberlakukan dengan hukum pidana khusus (lex specialis derogate legi generali).”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Adapun sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan Rabu atau hari ini (10/03/2121). “Jam 10.00 WIB,” pungkas Djudju.*
Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Hadir Dipersidangan, PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Praperadilan Habib Rizieq