Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Selama Ramadhan Muhammadiyah Anjurkan Warganya Tarawih di Rumah

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Maret 2021 18:20 6:20 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Maret 2021 18:20
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada pengajian bulanan Muhammadiyah tentang Palestina di Menteng, Jakarta, Jumat malam (05/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com–Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan edaran terkait tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19. Majelis Tarjih menyatakan shalat di masjid boleh dilaksanakan dan hanya berlaku bagi suatu daerah yang sedang tidak memiliki penularan Covid-19.

“Shalat berjamaah itu bagus, tapi di situasi sekarang menghindari mafsadat itu lebih diutamakan,” jelas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Senin (29/3/2021). “Kami cenderung pelaksanaan di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia,” tambah Mu’ti dikutip laman resmi Muhammadiyah.

Tuntunan Ibadah Ramadan menurut Mu’ti patut dipatuhi oleh warga Persyarikatan, apalagi angka penularan Covid-19 di Indonesia masih berkisar di angka 12 persen, atau lebih tinggi 7 persen dari batas yang ditetapkan oleh WHO. Terkait ide shalat bergelombang yang diusulkan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, Abdul Mu’ti menyatakan tak masalah dilakukan meskipun Muhammadiyah menurutnya lebih menyukai tidak melakukannya.

“Saya cenderung pada pendapat sebaiknya tidak usah 2 shif, karena persiapannya lebih sulit dan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan shalat itu terjadi transmisi virus Covid-19. Karena itu dengan segala hormat sebaiknya shalat tarawih itu satu gelombang saja, dan umat Islam lebih baik melakukan tarawih di rumah dengan keluarga.

Kepada masyarakat yang telah menyiapkan ibadah, Ia tetap menganjurkan masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatam. Sebagai tambahan, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit maupun yang memiliki comorbid dihimbau tidak datang ke masjid atas pertimbangan resiko.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemerintah lanjut Abdul Mu’ti tidak perlu mengeluarkan tuntunan ibadah karena masyarakat lebih mendengar fatwa-fatwa dari organisasi keagamaan. Terkait adanya perbedaan di dalam fatwa maupun tuntunan ibadah Ramadan 2021 oleh berbagai organisasi maupun komunitas keagamaan, Mu’ti mendorong untuk saling menghormati karena fatwa terkait adalah masalah cabang (furu’iyah) yang tidak prinsip dan bernilai ijtihad.

“Karena itu saya menghimbau betapapun fatwa berbeda-beda, marilah kita bersama-sama bermunajat agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir dan  kita bangsa Indonesia bisa selamat dari pandemi,” pesannya. “Karena itu saling menghormati, dan kita berusaha agar umat Islam ini menjadi komunitas yang peduli dan berkomitmen untuk bagaimana bersama dengan komunitas lain mengatasi dan menyelesaikan pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Majelis Tarjih dan TajdidMuhammadiyahRamadhantarawih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan saksi eksepsi habib rizieq shihab HRS Jaksa Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Hakim Akan Ambil Keputusan 6 April
Tulisan selanjutnya Disuntik Vaksin AstraZeneca 31 Orang di Jerman Alami Penyumbatan Darah di Otak, 9 Wafat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?