QADHI MALIK BIN SAID BIN MALIK AL QARIFI, hakim Mesir, suatu saat diperintahkan menghadap kepada Abu Ali Mansur penguasa saat itu. Sang penguasa pun memerintahkannya untuk menulis celaan kapada para Sahabat di pintu-pintu masjid.
Namun Qadhi Malik enggan menulis di masjid, kecuali ayat yang artinya, ”Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan…” (At Taubah:117)
Kemudian sang penguasa pun bertanya, ”Bagaimana? Engkau telah melaksanakan perintahku?” Qadhi Malik menjawab, ”Ya, aku melaksanakan apa yang diridhai Rabb-ku” Sang penguasa pun bertanya, ”Apa itu?” Qadi Malik pun membaca ayat tersebut dan pergi.
Tak lama setelah peristiwa itu, sang penguasa pun memerintahkan untuk memenggal leher Qadhi Malik. Dan beliau dimakamkan di pemakaman Muqaththam Kairo.* (Tuhfah Al Ahbab, hal. 115,116 )