Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mendikbud Ancam Jerat Pemda Yang Tidak Salurkan Tunjangan Guru Dengan Jalur Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 April 2014 07:00 7:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 April 2014 07:00
Bagikan
Gedung Kemendikbud Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi.

“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat,” kata Mendikbud dikutip laman Kemdikbud.

Mendikbud merinci total pemilik sertifikat untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK.

Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik sertifikat , 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.

“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi hingga akhir semester,” kata M. Nuh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Mendikbud, ada beberapa syarat yang menyebabkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan. Mulai dari status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar, belum memutakhirkan data, atau telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar melebihi KTSP.
Alasan lain, kata M. Nuh, jika guru mengajar tidak linier dengan sertifikat,Selain alasan verifikasi, SK juga tidak dapat diterbitkan jika guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia.  Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam.
Guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di daerah normal.
Mendikbud memastikan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan hingga semua guru menerima hak tunjangan profesinya.
Jalur Hukum
Mengenai kemungkinan Pemda yang enggan menyalurkan TPG, Mendikbud mengingatkan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.
Karena itu, kata Mendikbud, terhadap Pemda yang tidak punya niat baik untuk menyalurkan TPG, satu-satunya jalan ya wilayah hukum. Ia menyebutkan, kalau TPG tidak disalurkan, maka itu akan jadi temuan untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya melalui Surat Edaran tertanggal 24 April, Mendikbud M. Nuh telah meminta pemerintah daerah menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan bupati serta walikota di seluruh Indonesia.
Alasan pengiriman surat hanya kepada Gubernur DKI Jakarta, tidak kepada seluruh gubernur di Indonesia adalah karena untuk provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk membayarkan TPG disalurkan ke pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah kabupaten dan kota seperti provinsi lain.*

Anggota Komnas HAM desak Pemerintah Awasi Sekolah Internasional
Hidayatullah.com–Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meningkatkan pengawasan terhadap semua sekolah-sekolah internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Saran ini disampaikan agar peristiwa yang memalukan di Jakarta International School (JIS) tidak terulang kembali.
Ia juga mendesak pemerintah melakukan investigasi terhadap semua sekolah-sekolah tersebut, disamping soal perijinan, juga soal kurikulum; pendidikan agama, PKn, dan Bahasa Indonesia.
“Dan, jika ternyata mereka tidak mengajarkan itu, ini pelanggaran thd pasal 36 (3) da 37 (1) a (2) UU 20 th 2003, dan wajib untuk dievaluasi, kalau perlu ditutup,” ujar Menejer dalam rilisnya Ahad (26/04/2014) malam.
Lebih jauh ia juga mendorong negara meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar masyarakat lebih memilih sekolah nasional daripada mengambil resiko dengan sekolah-sekolah yg menyebut dirinya sekolah bertaraf (bertarif) internasional.
Ia mengingatkan sehubungan dengan berkembangnya isu bahwa FBI akan “ikut-ikutan” turun gunung dalam kasus JIS. Menurutnya, negara,  khususnya Polri harus menerungkan kembali “Trisaktinya Bung Karno” sehingga hadir ketegasan dan keberanian menolak.
“Katakan tidak pada FBI atau dengan negara manapun demi kedaulatan dan kehormatan bangsa ini,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mendikbud
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas Tak Mungkin mengakui Zionis-Israel
Tulisan selanjutnya Ya Allah, Negeriku dalam Darurat Kekerasan Seksual!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?