Banyak pedagang lebih suka memburu labar dari perdagangan lupa mencari rido Allah, inilah 10 hal yang mendatangkan keberkahan dalam perdagangkan seperti diajarkan nabi ﷺ
Oleh: Muhaimin Iqbal
Hidayatullah.com | SECARA materi para pedagang selalu ingin memperoleh kemakmurannya melalui dua hal yaitu perputaran modal (frequency) dan margin perdagangan yang wajar, tapi lupa mencari keberkahan. Rasulullah mengajarkan umatnya mencari keberkahan dari harta itu sendiri.
Lantas bagaimana caranya agar kita bisa meraih keberkahan dalam perdagangan ini ?. Berikut saya ambilkan diantaranya 10 hal dari Kitab Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq.
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ } رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
“Dari Rifa’ah bin Rafi’, Nabi pernah ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Jawaban Nabi, “Kerja dengan tangan dan semua jual beli yang mabrur.” [HR Bazzar no 3731 dan dinilai shahih oleh al-Hakim. Baca Bulughul Maram no 784].
Mabrur artinya halal dan berkah, baik, bersih, suci, bebas dari dosa. Secara konkrit yang bisa kita ikuti dan praktekan untuk jual beli yang mabrur atau halal dan berkah ini adalah jual beli yang dilakukan dengan cara-cara atau mengandung hal-hal yang antara lain sebagai berikut :
Pertama, sigap, mensegerakan berpagi-pagi mencari rizki. Dasarnya adalah do’a Rasulullah ﷺ
اللهم بارك لأمتي في بكورها
“Ya Allah, berilah keberkahan bagi umatku di pagi harinya.“
Kedua, jual beli yang dilakukan dengan saling ridlo dan tidak ada paksaan, penjual tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa membeli – pembeli juga tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa menjual.
Dasarnya adalah Surat An-Nisa’ ayat 29:
Tiga, menyempurnakan takaran/timbangan dan tidak menguranginya. Dasarnya ada di beberapa ayat antara lain QS 6 : 152 ; QS 17 : 35 dan QS 83 : 1 – 6.
Empat, jual beli yang saling memudahkan
Dasarnya adalah hadits Bukhari dan Tirmidzi yang meriwayatkan dari Jabir ibn Abdillah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
“Allah merakhmati seseorang yang memberikan kemudahan apabila dia menjual, membeli dan menagih haknya.”
Lima, tidak bersumpah untuk sekedar melariskan perdagangan
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu bisa melariskan dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya.” (HR Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah).
Enam, tidak mempermainkan harga
Dasarnya adalah hadits Ashabus Sunan dengan sanad perawi yang sahih telah meriwayatkan dari Ansa R.A, ia berkata “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga-harga untuk kami”. Mendengar ini Rasulullah menjawab;
ن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق وإني لآرجو أن ألقى الله وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة في دم أو مال
“Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, Sang Pemberi rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan kezalimanku dalam urusan darah maupun harta.” (HR: Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah 2200).
Tujuh, tidak menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat
Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan Al –Bazzaz, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya.”
Delapan, tidak menyembunyikan kelemahan atau cacat barang yang dijualnya
Cacat barang, kelemahan atau kekurangan harus ditunjukkan/dijelaskan ke pembeli. Dasarnya hadits “Seseorang muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama Muslim barang yang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut”. (HR Ahmad, Ibnu Majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
Sembilan, tidak menipu atau konspirasi mempermainkan pembeli, kartel harga dan sejenisnya. Dasarnya antara lain Hadits “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami”.
Sepuluh, tidak mengandung maisir (perjudian), gharar (Spekulatif) dan riba
Dasarnya ada di sejumlah ayat Al-Qur’an antara lain QS 2:279 ; QS 4 : 161 ; QS 30 : 39 dan sejumlah hadits yang terkait dengan masalah-masalah ini.
Ikhtiar untuk memperoleh keberkahan ini juga bukan hal yang tidak mungkin untuk kita laksanakan dalam perdagangan sehari-hari. Yang diperlukan adalah keistiqomahan kita dalam mengamalkannya.
Mudah-mudahan rizki kita semua melimpah dan juga mendapat berkah…. Amin.*
Penulis kolumnis hidayatullah.com, Direktur Geraidinar.com