Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq Sebut Dirinya Selalu Jadi Target Operasi Intelijen Hitam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Mei 2021 15:49 3:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Mei 2021 15:49
Bagikan
sidang-habib-rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com– Habib Rizieq Shihab (HRS), yang didakwa atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, mengatakan dirinya selalu menjadi target operasi intelijen atau disebutnya sebagai “operasi intelijen hitam.

Eks Imam Besar FPI itu menyebut semua itu bermula dari saat dirinya berserta umat menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diadili karena dinilai menistakan agama.

“Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembunuhan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017,” kata Habib Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lanjutan sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Timur, Kamis (20/05/2021).

Habib Rizieq mengatakan saat dirinya di Arab Saudi pun mendapat gangguan teror dan intimidasi dari operasi intelijen hitam. “Saya pun di Kota Suci Makkah mengalami berbagai teror dan intimidasi dari operasi intelijen hitam yang menyampaikan info fitnah tentang saya kepada Pemerintah Saudi, sehingga saya diinterogasi oleh Kantor Penyidik Intelijen Saudi Arabia. Bahkan ketika visa izin tinggal saya berakhir dan saya bersama keluarga sudah check in sekaligus memasukkan bagasi ke pesawat di Bandara Internasional Kota Jeddah untuk pulang ke Indonesia, ternyata saya dilarang terbang dengan alasan saya dicekal,” kata HRS dalam sidang.

Lebih jauh, HRS menyampaikan dia juga mendapat operasi intelijen hitam lainnya yakni seperti adanya seseorang yang mengaku-ngaku sebagai petugas keamanan Arab hingga kediamannya di Arab ditempeli bendera lambang ISIS. Hal kata membuatnya sempat ditangkap hingga diborgol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Habib Rizieq menyatakan operasi intelijen hitam itu juga dia rasakan saat akan pulang ke Indonesia pada 2020 lalu. Menurutnya, ia mendapat gangguan lantaran namanya dihilangkan dalam daftar manifest penerbangan.

“Penghilangan nama saya dan Keluarga secara sitematis dan rahasia dari sistem komputer dan data base Penerbangan Saudia bukan kerjaan hacker biasa, apalagi sekelas BuzzeRp recehan, tapi itu semua merupakan operasi intelejen tingkat tinggi,” sebutnya dengan keyakinan.

Baca: Habib Rizieq di Sidang Pleidoi: Kasus Saya Hanya Pelanggaran Prokes tapi Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut agar Habib Rizieq dihukum 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

HRS dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Habib Rizieq juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. HRS juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

HRS dianggap telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain itu jaksa juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.

Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpin organisasi masyarakat selama 3 tahun,” tutur jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokFPIHabib Rizieq ShihabHRSintelijen
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkopolhukam Sebut Pemerintah Terus Buru Kelompok Teroris Papua
Tulisan selanjutnya Menyamar Jadi Pengungsi Suriah untuk Melakukan Serangan, Tentara Jerman Jadi Terdakwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?