Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Hutang Ribawi dan Penjajah Yahudi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 September 2021 10:31 10:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 September 2021 10:31
Bagikan
Ilustrasi: Theodore Hertzl - Sultan Abd Hamid II
Bagikan

Oleh: Bayu Taufiq Possumah

Hidayatullah.com | SATU  hal yang jarang diungkit dalam sejarah awal mula penjajahan Yahudi atas Palestina yaitu hutang ribawi dan kejatuhan khilafah Utsmaniyah. Theodore Hertzl, pendiri gerakan Zionisme pada tahun 1896 datang menemui Sultan Hamid II untuk meminta sebagian tanah Palestina yang waktu itu dalam penguasaan khilafah Utsmaniyah untuk ditempati masyarakat Yahudi.

Apa alat bargaining-nya? Pelunasan hutangutang. Theodore Hertzl menawarkan imbalan pelunasan hutang Utsmaniyah kepada negara-negara Eropa, jika Sultan Hamid II rela memberikan sebagian tanah Palestina kepada Yahudi.

Beberapa puluh tahun sebelumnya, khilafah Utsmaniyah memang terlilit hutang yang sangat besar kepada negara-negara Eropa. Hutang Utsmaniyah kepada kreditor Eropa dimulai pertama kali sekitar tahun 1854/1855 ketika Utsmaniyah mengalami defisit besar-besaran, salah satunya disebabkan terlibat perang dengan rusia (Crimean War, 1853-1856).

Hutang Utsmaniyah itu terus membesar beserta bunganya. Pada tahun 1875 saja Utsmaniyah telah mendekati kebangkrutan, di mana hutangnya sudah mencapai £200.000.000, dengan bunga tahunan dan pembayaran amortisasi sebesar £12.000.000. Lebih dari setengah pendapatan nasional Utsmaniyah dipakai untuk pembayaran hutang dan bunganya.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Tahun 1881, Sultan Hamid II mendirikan Ottoman Public Debt Administration (OPDA), lembaga yang bertujuan untuk mengurus hutang luar negeri Utsmaniyah sekaligus sebagai agen untuk menambah pembiayaan hutang yang baru dari negara-negara Eropa. Council member dari OPDA merupakan agen-agen keuangan yang berasal dari Perancis, Jerman, Austria, Itali, Inggris dan Belanda.

Alih-alih OPDA sebagai institusi yang berfungsi untuk mempermudah pelunasan hutang utsmaniyah, justru OPDA menjadi kepanjangan tangan negara-negara kreditor Eropa untuk menguras kekayaan dan sumber alam khilafah Utsmaniyah. OPDA menjadi lembaga independen yang tidak dapat lagi dikontrol oleh penguasa Utsmaniyah, yang menguasai sepertiga pendapatan Utsmaniyah bahkan berhak memungut pajak dalam seluruh area kekuasaan Utsmaniyah dengan alasan demi pelunasan hutang luar negeri Utsmaniyah.

Para pengamat sejarah malah menyebut OPDA dengan “state within the State”. OPDA berubah menjadi kaki tangan imperialisme eropa terhadap Utsmaniyah.

Dengan semakin lemahnya ekonomi Utsmaniyah plus kekalahan perang dari Inggris, maka Utsmaniyah tak dapat lagi menolak Deklarasi Balfour tahun 1917 yang di antara isinya adalah pendirian “National home for the Jewish people” di Palestina.

Begitu juga Utsmaniyah tak sanggup lagi menolak ketika Deklarasi Balfour dimasukkan dalam perjanjian Damai Sevres tahun 1920 antara Utsmaniyah dan negara-negara sekutu, di mana inti perjanjian damai tersebut adalah pembagian wilayah milik Utsmaniyah termasuk memberikan hak bermukim bagi Yahudi di Palestina.

Penjajahan Yahudi atas Palestina bukan planning sehari dua hari sebelumnya, tapi bagian dari rancangan puluhan tahun sebelumnya dari negera-negara penjajah. Salah satu alatnya adalah hutang ribawi. Ibarat kata Yahudi kepada Utsmaniyah, “Saya minta tanah Palestina baik-baik tapi tak diberi, ya sudah sekalian negaramu saya buat ambruk.”

Kesimpulannya, kalau negaramu punya banyak hutang dan penguasamu naik tahta karena dukungan negara-negara besar melalui janji hutang dan invetasi, tidak usah bermimpi terlalu tinggi negaramu akan melakukan tindakan militer terhadap penjajah Yahudi. Mengeluarkan pernyataan mendukung Palestina saja itu sudah syukur.*

Senior lecturer di Universiti Malaysia Terengganu. Artikel diambil dari akun FB nya

Referensi:

Murat Birdal, THE POLITICAL ECONOMY OF OTTOMAN PUBLIC DEBT, 2010.

Encyclopedia Britannica.

Christopher Clay, Gold for the Sultan: Western Bankers and Ottoman Finance, 2001

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Khilafah UsmanipalestinaribaribawiSultan Abdul HamidTheodore Hertzlyahudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya membangun ekosistem wakaf Ekosistem Wakaf
Tulisan selanjutnya Taliban Memberlakukan Pemisahan Laki-laki dengan Perempuan di Universitas-Universitas di Afghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?